Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Bos Bappebti Bicara soal Besaran Pengenaan Biaya di Bursa Kripto
21 Juli 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti ) menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara tertanggal 17 Juli 2023.
ADVERTISEMENT
Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menunjuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai pengelola bursa berjangka komoditi kripto. Bursa berjangka itu nantinya akan mengurus seluruh perdagangan aset kripto termasuk mekanisme pengenaan biaya.
“BKN (Bursa Komoditi Nusantara) harus mengatur, silakan negosiasi biayanya. Pasti ada biayanya di situ, di luar (negeri) sekitar 0,2 persen dari nilai transaksi,” kata Didid dalam wawancara dengan kumparan di Gedung Bappebti, Jumat (21/7).
Didid menyebut, negosiasi antara PT Bursa Komoditi Nusantara dan pedagang aset kripto sifatnya business-to-business. Bappebti berwenang untuk memonitor besaran biaya yang ditetapkan PT Bursa Komoditi Nusantara.
“Batas atasnya kita atur engga kemahalan lah. Mereka mengusulkan (biaya), kami melihat sejauh itu wajar, ok. Nanti mereka tawar-tawaran dengan para pedagang B2B ya itu urusannya,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Didid mengaku belum menemui pedagang aset kripto usai bursa kripto diluncurkan. Ia menduga banyak pelaku aset kripto itu menanyakan besaran biaya yang dikenakan.
“Paling yang mereka pertanyakan adalah fee bursa, itu wajar. Itu masalah business to business kan,” tutur Didid.
Bappebti akan terus memonitor biaya yang dikenakan pedagang di bursa kripto. Ia mencontohkan biaya yang tidak masuk akal sebesar 10 persen.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Bappebti juga menunjuk PT Kliring Berjangka Indonesia sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto.
ADVERTISEMENT