Bos Investree Mundur di Tengah Kasus Kredit Macet, Bagaimana Nasib Investornya?

2 Februari 2024 13:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam seremoni penandatanganan perjanjian kerja sama di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi nasib konsumen fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Investree Radhika Jaya (Investree) usai Adrian Gunadi mundur sebagai CEO.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pernyataan resmi Investree, pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya Investree Singapore Pte Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada bulan Januari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya sedang mendalami kasus Investree seiring OJK berada di posisi tengah antara konsumen dan pelaku usaha.
“Kita kan perlindungannya, jadi konsumen termasuk mereka yang lender dan juga yang pengguna. Pokoknya kita lihat kalau apakah ada pelanggaran atau enggak,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (2/2).
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi dalam acara AFPI Summit 2018 Fintech P2P Lending di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (14/6). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Apabila masalah Investree akibat adanya risiko bisnis, maka sanksi yang dikenakan berbeda. Investree tercatat memiliki rasio tingkat wanprestasi atau kredit macet di atas 90 hari (TWP90) sebesar 12,58 persen, melebihi ambang batas yang ditetapkan OJK sebesar 5 persen.
ADVERTISEMENT
“Tapi itu misalnya kalau itu kerugian karena risiko bisnis, itu tentu beda kalau ada pelanggaran. Jadi itu yang sedang kita lihat.” tutur Kiki.
OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi administratif kepada Investree dan terus melakukan monitoring pengawasan. Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
Selama proses pendalaman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman bilang pihaknya intens melakukan koordinasi dengan pihak Investree sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk terus mengetahui kondisi terkini perusahaan.