Bos Krakatau Steel Benarkan Ada Perampingan, Tapi Tak Ada PHK

2 Juli 2019 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT. Krakatau Steel, Silmy Karim ketika mengunjungi kantor kumparan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) akan melakukan restrukturisasi organisasi pada tahun ini, baik restrukturisasi jabatan atau posisi yang tersedia maupun jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dipekerjakan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Surat Direktur SDM KRAS bernomor 73/Dir-SDM-KS/2019, jumlah jabatan atau posisi di KS pada Maret 2019 mencapai 6.264 posisi. Pada akhir tahun ini, posisi itu akan dipangkas menjadi ‎4.352 posisi.
Meski restrukturisasi jabatan akan dilakukan, namun menurut Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim memastikan, tak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Karyawan yang terdampak nantinya akan dipindah ke anak maupun cucu usaha.
"Struktur organisasi yang tadiny‎a tebal dan lebar, ini disempitkan dan ditipiskan. Dari 6.264 posisi menjadi 4.453 posisi. Bapak tadi bilang tidak bicara PHK di sini, iya karena karyawannya saya manfaatkan untuk di tempat lain, di anak perusahaan, di cucu perusahaan, atau di bisnis yang tadinya di KS itu adalah cost, kalau di tempat lain bisa jadi profit," ucapnya dalam wawancara khusus dengan kumparan di Kantor Pusat Krakatau Steel, Jakarta, Senin (1/7).
ADVERTISEMENT
Dia menegaskan, hal itu berlaku bagi karyawan organik. Sementara untuk karyawan outsourcing, pihaknya mengaku akan melakukan evaluasi. Sebab Krakatau Steel saat ini tengah melakukan optimalisasi kinerja yang disertai dengan efisiensi biaya.
"KS memang punya outsourcing. Outsourcing itu kan memang perlu ada evaluasi, perlu ada efisiensi, perlu ada optimalisasi. Enggak bisa kita tidak melakukan perubahan, optimalisasi, dan seterusnya tadi tanpa evaluasi menyeluruh," tegas Silmy.
Gedung Krakatau Steel. Foto: Facebook/@Krakatau Steel Official
Dia menjelaskan, perampingan ini dilakukan karena di tubuh Krakatau Steel terdapat 7 layer pemimpin yang memiliki kewenangan pengambilan keputusan, yakni Direktur, General Manager, Manager, Super Intendent, Supervisor, Tim Leader, dan Operator.
Menurut Silmy, organisasi bisnis modern hanya terdapat‎ 5 layer kepemimpinan. Hal tersebut untuk mempermudah koordinasi dalam pengambilan keputusan saat terdapat masalah, dan merespons peluang usaha yang dapat menguntungkan perseroan.
ADVERTISEMENT
"Kita kan butuh cepat. Ada persoalan, cepet diselesaikan. Ada peluang, cepat dimanfaatkan. Bukan kemudian rapat-rapat, kemudian masalahnya sudah terlambat direspons. Peluangnya sudah diambil oleh orang lain. Ini langkah pertama dalam restrukturisasi organisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno juga menegaskan ‎bahwa tak ada PHK dalam restrukturisasi organisasi KRAS. Sementara untuk outsourcing yang habis masa kontrak tak akan diperpanjang.
"Perampingan ada, enggak ada urusannya sama PHK. Nah kalau pegawai kontrak waktu tertentu yang sudah habis masa jabatan itu enggak diperpanjang. Benar kalau itu," tegas Fajar.