Bos PT Sritex Digugat PKPU Oleh Bank QNB Indonesia

22 April 2021 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bank QNB Indonesia Tbk menggugat Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Selain ke Iwan, gugatan tersebut juga ditujukan ke PT Senang Kharisma Tekstil.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, gugatan QNB diajukan pada Selasa (20/4) dengan nomor 13/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.
Dalam petitum gugatannya, Bank QNB meminta majelis hakim PN Semarang mengeluarkan sejumlah putusan. Pertama, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil, Iwan Setiawan Lukminto beserta istrinya Megawati.
“Menetapkan PKPU Sementara terhadap Termohon PKPU I/PT Senang Kharisma Textil dan Termohon PKPU II/ Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” bunyi petitum seperti dikutip dari SIPP PN Semarang, dikutip kumparan pada Kamis (22/4).
Selanjutnya, menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga di PN Semarang untuk mengawasi proses PKPU terhadap PT Senang Kharisma Textil dan Iwan Lukminto beserta istrinya Megawati.
ADVERTISEMENT
Berikutnya, menunjuk dan mengangkat Joel Baner Hendrik Toendan, Jandi Mukianto, dan Djawoto Jowono selaku tim pengurus dalam proses PKPU.
Pabrik Sritex Sukoharjo. Foto: Dok. Sritex
Lalu, menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak PKPU sementaa a diucapkan.
Memerintahkan tim pengurus untuk memanggil tiga termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara q quo diucapkan.
“Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU I/PT Senang Kharisma Tekstil dan Termohon PKPU II/Iwan Setiawan Lukminto berikut istrinya yaitu Megawati,” bunyi petitum dari gugatan yang dilayangkan.
ADVERTISEMENT

Penjelasan PT Sritex ke BEI

Manajemen PT Sritex telah menjelaskan termasuk mengenai kondisi finansial dari perusahaan. Berikut isi surat Sritex ke BEI tertanggal 15 April 2021 yang ditandatangani Corporate Secretary Welly Salam:
Menindaklanjuti surat dari PT Bursa Efek Indonesia No.S-02744/BEI.PP3/04-2021 tertanggal 12 April 2021, maka bersama ini kami memberikan penjelasan terkait pertanyaan-pertanyaan yang ada di dalam surat tersebut:
Kronologi proses perpanjangan pinjaman sindikasi Perseroan adalah sebagai berikut:
2 November 2020: Perseroan mengirim surat ke Facility Agent.
2 Februari 2021: MLAB meminta perpanjangan waktu proses selama 1 bulan ke bulan Maret.
2 Maret 2021: Terkonfirmasi perpanjangan sebesar USD 205 juta dan dalam proses administrative (dokumentasi dan legalisasi) dengan rencana signing pada tanggal 19 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
19 Maret 2021: Penundaan penandatanganan oleh MLAB.
22 Maret: Downgrade rating pertama oleh Moody’s.
Kami juga memastikan bahwa hingga saat ini, Perusahaan masih memenuhi financial covenant yang diberikan oleh setiap kreditur Perseroan berdasarkan LapKeu per 31 Desember 2020.
Proses restrukturisasi Perseroan dalam hal melunasi pinjaman sindikasi dimaksud sedang dalam diskusi dan pengkajian dengan Financial Advisor dan Legal Advisor kami. Kami harap bahwa pihak Bursa Efek Indonesia dapat memberikan kami ruang dan waktu agar dapat mencapai keputusan yang terbaik untuk semua pihak.
Terkait permasalahan hukum yang menyangkut Perusahaan kami dengan pihak Kementerian Sosial, kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan berlaku sesuai dengan prosedur.