Manajemen Ingin PT Sritex Tetap Lanjut Supaya Tidak Ada PHK

13 November 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Perusahaan raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) memutuskan untuk meliburkan 2.500 karyawan akibat kondisi perusahaan yang berstatus pailit.
ADVERTISEMENT
Pemerintah meminta Sritex agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meski operasional bisnis perseroan tidak berjalan. Oleh karena itu, manajemen memilih opsi untuk meliburkan karyawan dibanding PHK.
Hanya saja, Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto menyampaikan kondisi perusahaan bisa semakin kritis jika surat keputusan kurator tentang izin keberlanjutan usaha tidak terbit.
“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat di dalam proses administrasi. Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah apabila tidak ada keputusan dari kurator dan hakim pengawas untuk izin keberlanjutan usaha,” ujarnya di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).
Ada empat kurator yang sudah mengajukan status pailit bagi Sritex kepada Pengadilan Niaga Semarang. Akhirnya, Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang melalui putusan perkara dengan Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh hakim ketua Moch. Ansor pada Senin (21/10).
Pekerja PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) Tbk di Sukoharjo, Jateng. Foto: kumparan
Setiawan bilang, terdapat perbedaan tujuan antara manajemen Sritex dengan kurator yang saat ini melakukan kurasi harta kepailitan. Saat ini manajemen menginginkan keberlangsungan usaha tetap berlanjut agar tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT
Namun, kurator masih melakukan proses perhitungan harta kepailitan yang menyebabkan bahan baku tidak bisa masuk serta tidak tersendatnya proses produksi.
Cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka mendapat sambutan antusias dari ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman TBK atau Sritex saat berkunjung ke pabrik perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (23/1/2024). Foto: Dok. Istimewa
“Jadi visi kurator ini selalu mengedepankan pemberesan (harta pailit) atau tidak peduli dengan keberlangsungan usaha. Tapi kalau manajemen [Sritex] itu selalu melihatnya adalah keberlangsungan usaha dan melanjutkan usaha ini dan tidak ada PHK,” katanya lebih lanjut.
Karena sedang berada di proses kurasi, Sritex mengalami kesulitan bahan baku. Maka dari itu bahan baku untuk tiga minggu ke depan harus tetap dijaga agar nantinya keberlangsungan produksi bisa tetap berjalan.
“Tadi kondisi tiga minggu ini bahan baku kita memang harus kita jaga terus ini, supaya kalau keberlangsungan ada sudah tidak tiga minggu lagi bisa terus lagi gitu. Jadi ini sangat penting, sangat crucial disitu. Mungkin dari saya itu ya, kalau ada keberlangsungan usaha bisa datang,” jelas Setiawan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

Respons Kemenker

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer yang akrab disapa Noel menyebut proses kurasi ini memang membuat proses operasional Sritex tersendat.
“Ada akunnya yang diblokir, kemudian ada ekspor-impornya yang terblokir juga ya. Akhirnya mengganggu operasional perusahaan,” jelas Noel.
Maka dari itu, Noel akan melakukan koordinasi dengan kurator. Langkah ini menurut Noel perlu dilakukan karena menyangkut nasib ribuan karyawan Sritex
“Ini kita akan juga melakukan upaya koordinasi dengan kurator. Karena ini kepentingan bangsa, ini kepentingan kemanusiaan. Artinya jangan main-main lah, kecuali mereka emang berani ya berhadapan dengan puluhan ribu nasib buruh yang bergantung terhadap Sritex, Berani juga melawan perintah Presiden Prabowo, karena dia diperintahnya ini perintah konstitusi loh,” kata Noel lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
Sampai saat ini terdapat 2.500 karyawan Sritex yang diliburkan akibat tidak ada bahan baku. Namun, Setiawan mengungkap Sritex tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).