BPH Migas Pastikan Pipa Gas Cisem yang Mangkrak 15 Tahun Bakal Didanai APBN
ยทwaktu baca 3 menit

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah kepengurusan yang baru periode 2021-2025 memastikan proyek pipa gas transmisi Cirebon-Semarang (Cisem) menggunakan dana APBN 2022 Rp 1 triliun. Proyek ini dimulai 2006, namun pembangunannya mangkrak 15 tahun.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan semula, proyek ini diusulkan seluruhnya pakai dana APBN 2022 dan APBN 2023. Namun, melihat kondisi keuangan negara saat ini, proyek akan didanai APBN tahun depan saja.
"Untuk 2022 pasti pake APBN tapi ruasnya dibagi dua yaitu Semarang-Batang karena ini urgent, sebab kawasan industri Batang sudah akan digunakan," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8).
Sementara dari ruas Batang-Cirebon, Erika mengungkapkan belum ada putusan apakah menggunakan dana APBN atau pakai skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Penunjukan Perusahaan Bakrie Cacat Hukum
Menurut Erika, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menjadi pihak yang akan memberikan persetujuan terkait besaran anggaran proyek ini. Namun, lembaga yang dipimpin Suharso Monoarfa itu juga mempertanyakan kejelasan penunjukan PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) di proyek ini.
Erika mengungkapkan berdasarkan kajian Biro Hukum Kementerian ESDM, penunjukan BNBR di proyek ini cacat hukum. BNBR ditunjuk sebagai penggarap proyek pipa gas Cisem pada 2020 oleh Pengurus BPH Migas periode lama yang diketuai oleh Fanshurullah Asa.
Penunjukan BNBR tahun lalu itu karena PT Rekayasa Industri (Rekind) yang menjadi pemenang lelang proyek tersebut pada 2006 lalu tidak juga menyelesaikan pembangunannya setelah 15 tahun berjalan.
Setelah 15 tahun proyeknya mangkrak, Rekind pun mengundurkan diri. Sedangkan BNBR merupakan pemenang kedua dalam lelang 2006 lalu. Karena itulah, BPH Migas yang dikepalai Fanshurullah Asa tahun lalu menunjuk BNBR melanjutkan proyek tersebut.
"Terus terang saja, dari Biro Hukum Kementerian ESDM sudah lakukan kajian terhadap legalitas terhadap penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua dan menurut kajian hukum itu cacat hukum," kata Erika.
Beberapa alasan mengapa kajian dari Kementerian ESDM tentang penunjukan BNBR catat hukum karena beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi keekonomian saat proyek tersebut dilelang 2006 sangat berbeda dengan sekarang.
Kedua, penunjukan pemenang kedua (BNBR) bisa dilakukan manakala pemenang pertama (Rekind) mundur pada saat dia ditunjuk pada 2006, di saat pengerjaan proyek belum dilakukan. Faktanya, Rekind sudah memulai proyek tersebut, meski tak kunjung selesai hingga 15 tahun lamanya.
"Artinya penujukan ini (BNBR) tidak pas, harusnya kalau Rekind mundur saat ditunjuk (2006) dan belum lakukan pekerjaan, itu bisa. Tapi kan Rekind sudah menyanggupi dan groundbreaking, kemudian mundur. Nah ini enggak bisa lagi selain aturan yang digunakan aturan 2019 yang tdk berlaku surut," kata Erika.
Sebagai pengurus BPH Migas yang baru, Erika mengatakan pihaknya sudah mempelajari kajian Kementerian ESDM ini dan butuh penguatan lagi dari berbagai pihak, termasuk memastikan proyek Pipa Cisem akan menggunakan APBN tahun depan.
Untuk itu, BPH Migas di bawah komandonya, akan segera melakukan Focus Discussion Group (FGD) dengan banyak pihak seperti Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Kantor Staf Presiden (KSP) untuk membahas proyek ini.
