BPH Migas: Penunjukan Perusahaan Bakrie di Proyek Pipa Gas Cisem Cacat Hukum
·waktu baca 3 menit

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) di bawah kepengurusan yang baru menyatakan penunjukan PT Bakrie and Brothers Tbk (BNBR) di proyek pipa transmisi gas Cirebon-Semarang (Cisem) cacat hukum. BNBR merupakan salah satu anak usaha Bakrie Group.
BNBR ditunjuk sebagai penggarap proyek pipa gas Cisem pada 2020 oleh Pengurus BPH Migas periode lama yang diketuai oleh Fanshurullah Asa. Penunjukan BNBR tahun lalu itu karena PT Rekayasa Industri (Rekind) yang menjadi pemenang lelang proyek tersebut pada 2006 lalu tidak juga menyelesaikan pembangunannya setelah 15 tahun berjalan.
Setelah 15 tahun proyeknya mangkrak, Rekind pun mengundurkan diri. Sedangkan BNBR merupakan pemenang kedua dalam lelang 2006 lalu. Karena itulah, BPH Migas yang dikepalai Fanshurullah Asa tahun lalu menunjuk BNBR melanjutkan proyek tersebut.
"Terus terang saja, dari Biro Hukum Kementerian ESDM sudah lakukan kajian terhadap legalitas terhadap penunjukan BNBR sebagai pemenang lelang kedua dan menurut kajian hukum itu cacat hukum," kata Erika Retnowati, Kepala BPH Migas, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Senin (23/8).
Erika menjelaskan, beberapa alasan mengapa kajian dari Kementerian ESDM tentang penunjukan BNBR catat hukum karena beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi keekonomian saat proyek tersebut dilelang 2006 sangat berbeda dengan sekarang.
Kedua, penunjukan pemenang kedua (BNBR) bisa dilakukan manakala pemenang pertama (Rekind) mundur pada saat dia ditunjuk pada 2006, di saat pengerjaan proyek belum dilakukan. Faktanya, Rekind sudah memulai proyek tersebut, meski tak kunjung selesai hingga 15 tahun lamanya.
"Artinya penunjukan ini (BNBR) tidak pas, harusnya kalau Rekind mundur saat ditunjuk (2006) dan belum lakukan pekerjaan, itu bisa. Tapi kan Rekind sudah menyanggupi dan groundbreaking, kemudian mundur. Nah ini enggak bisa lagi selain aturan yang digunakan aturan 2019 yang tdk berlaku surut," kata Erika.
Menteri ESDM Arifin Tasrif pun sudah mengajukan penolakan atas putusan Fanshurullah Asa dengan mengeluarkan pada surat Nomor T-133/MG.04/MEM.M/2021 pada 1 April 2021. Isi surat tersebut menyatakan bahwa "Sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PP No. 36 Tahun 2004 bahwasanya untuk membangun pipa gas bumi ruas transmisi Cirebon-Semarang dilaksanakan dengan skema APBN.
Namun, saat itu, Fanshurullah tetap pada keputusannya dan menegaskan Peraturan Presiden (Perpres) No.79 tahun 2020 telah menyebutkan bahwa pengerjaan proyek ini tidak dengan dana APBN. Dia pun tidak mencabut keputusannya saat itu dan akan melaporkannya ke Presiden Joko Widodo.
Sebagai pengurus BPH Migas yang baru, Erika mengatakan pihaknya sudah mempelajari kajian Kementerian ESDM ini dan butuh penguatan lagi dari berbagai pihak, termasuk memastikan proyek Pipa Cisem akan menggunakan APBN tahun depan.
Untuk itu, BPH Migas di bawah komandonya, akan segera melakukan Focus Discussion Group (FGD) dengan banyak pihak seperti Jamdatun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, LKPP, hingga KSP untuk membahas proyek ini.
"Kami ingin dengar bagaimana pendapat mereka supaya kami tidak salah langkah. Setelah FGD, kami butuh dokumen tertulis. Ini yang kami butuhkan legal opinion dari Jamdatun. Setelah itu kami baru bisa ambil keputusan," ujarnya.
Erika menargetkan minggu kedua September sudah ada legal opinion dari Jamdatun sehingga bisa membuat surat pembatalan terhadap penunjukan BNBR di proyek ini, sehingga pemerintah bisa memberikan persetujuan agar proyek ini bisa didanai APBN.
