Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1

ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku mulai 1 Januari 2020. Iuran meningkat hingga 100 persen. Kenaikan tersebut menuai pro dan kontra, ada yang setuju, ada juga yang meminta dikaji ulang.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yakni penerima manfaat layanan kelas III sebesar Rp 42.000, kelas II sebesar Rp 110.000, dan kelas I sebesar Rp 160.000. Selain kenaikan iuran, yang tak kalah hangat menjadi perbincangan publik adalah soal tidak tertibnya Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dalam membayar iuran
Lalu, apa saja fakta-fakta terbaru mengenai polemik iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Nunggak di 2.016 Rumah Sakit
Jumlah tagihan klaim BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan kepada seluruh rumah sakit mitranya telah mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Angka itu merupakan catatan BPJS Kesehatan pada awal bulan lalu.
Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi mengungkapkan, 80 persen pembayaran klaim ke rumah sakit terlambat dibayar oleh BPJS Kesehatan. Hal itu membuat operasional rumah sakit terganggu.
Hingga 30 September 2019, total rumah sakit mitra BPJS Kesehatan mencapai 2.520. Artinya, ada 2.016 rumah sakit yang tunggakannya belum dibayar oleh BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Problem kesehatan sekarang bisa kita katakan kondisinya emergency. Kenapa? Di dalam pelayanan kesehatan ada yang terganggu, 80 persen rumah sakit itu mengalami tunggakan," katanya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Thamrin, Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia menjelaskan, dampak dari terlambatnya pembayaran klaim rumah sakit ini yaitu membuat gaji dokter dan SDM rumah sakit juga telat dibayar. Adib pun mengakui, pembayaran gaji yang terlambat itu memengaruhi layanan.
Meski BPJS Kesehatan kerap terlambat membayar klaim rumah sakit, namun dokter di bawah IDI tetap mendukung program ini. Sebab diakuinya, BPJS Kesehatan memang dirasa bermanfaat bagi masyarakat.
Turunkan 3.264 Kader untuk Tagih Iuran
BPJS Kesehatan mencatat, sepanjang 2018, sekitar 12 juta jiwa atau 39 persen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) tidak tertib membayar iuran. Adapun total PBPU BPJS Kesehatan mencapai 31 juta jiwa.
ADVERTISEMENT
Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan, pihaknya menyiapkan berbagai cara untuk menurunkan jumlah penunggak, salah satunya dengan membentuk kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tugasnya mirip seperti 'debt collector'.
“3.264 (kader JKN), jumlah saat ini,” katanya kepada kumparan, Sabtu (1/11).
Dalam menagih, kader JKN hanya akan mengingatkan PBPU yang belum membayar iuran dan turut mengumpulkan jika langsung membayar. Menurut Iqbal, kebutuhan kader JKN disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Kan rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih,” tegas Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Kisworowati mengungkapkan, kader JKN merupakan perseorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karenanya, perseorangan ini disebut relawan.
Selain mengingatkan dan mengumpulkan iuran, kader JKN juga diberi tugas untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai program JKN-KIS, pendaftaran peserta JKN-KIS, hingga memberi informasi dan menerima keluhan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan dokumen yang diterima kumparan, syarat menjadi kader JKN yaitu harus merupakan penduduk desa setempat atau tetangga desa peserta BPJS Kesehatan yang disasar.
Kemudian harus memiliki alat komunikasi smartphone, sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdaftar atau bersedia menjadi agen Payment Point Online Bank (PPOB) dari channel pembayaran mitra BPJS Kesehatan.
Lalu kader JKN harus bersedia melakukan kunjungan rumah ke rumah, cakap dan gigih, memiliki pengalaman dalam organisasi, berkelakuan baik, hingga memiliki kendaraan pribadi dan memiliki SIM.
"Rekrutmen kader disesuaikan dengan kebutuhan untuk menagih," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf kepada kumparan, Sabtu (1/11).
Dia menambahkan, kader JKN itu bertugas untuk mengingatkan warga mampu membayar yang masuk dalam kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), namun sudah menunggak iuran selama sekian waktu.
ADVERTISEMENT
Kader JKN Malah Dianggap Menakuti Masyarakat
Dikerahkannya 3.264 kader untuk menagih iuran dianggap malah membuat rakyat takut oleh Koordinator BPJS Watch, Indra Munaswar. Walau, kader JKN datang hanya untuk mengingatkan dan melakukan pengecekan.
"Justru lebih kepada menakut-nakuti masyarakat, mengancam masyarakat, walaupun sudah dijelaskan oleh direksi BPJS itu hanya seperti datang, diingetin, enggak bayar, diperiksa betul enggak tidak mampu, kenapa tidak mampu, bagaimana penghasilannya, itu tugas kader JKN," kata Indra di Hotel Ibis Jakarta, Sabtu (2/11).
Indra mengatakan, ada kabar yang menyebut akan ada penyitaan sejumlah kartu identitas yang tentu saja membuat warga ketakutan.
Oleh sebab itu, ia mengatakan, perlu ada komunikasi dan sosialisasi ke masyarakat terkait cara ini. Jika tidak, masyarakat akan salah paham dan malah merasa terancam dengan hal ini.
ADVERTISEMENT
DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Kenaikan Iuran
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melakukan pembenahan data peserta, bukan hanya menaikkan iuran semata. Menurutnya, data peserta harus dibenahi untuk kelancaran jalannya BPJS Kesehatan di tengah masyarakat.
Dia juga turut menyoroti beberapa aspek lainnya yang perlu jadi fokus dibenahi pemerintah guna memaksimalkan program ini. Dia menilai, hal-hal tersebutlah yang menjadi akar dari persoalan BPJS Kesehatan.
Mufidayati menilai, kenaikan iuran tak akan menyelesaikan apa pun malah menambah beban masyarakat. Sebab, masyarakat perlu mengeluarkan biaya lebih besar lagi, sementara pendapatannya tak meningkat.
"Dinaikin iuran ini, kalau akarnya tidak diselesaikan, tidak akan menyelesaikan persoalan BPJS, dan akan menambah beban masyarakat, terlebih khususnya kelas 3," tuturnya.
ADVERTISEMENT
BPJS Kesehatan Pastikan Iuran Warga Miskin Sepenuhnya Dibiayai Negara
Meski menuai banyak kritik dan penolakan publik, Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, keputusan presiden untuk menaikkan iuran BPJS sudah sangat strategis. Dia menilai, Jokowi telah melakukan langkah terbaik untuk menjaga keberlangsungan program ini.
Iqbal juga menjawab desakan DPR untuk melakukan pembenahan atas data peserta BPJS Kesehatan. Menurutnya, BPJS telah membenahi 27,4 juta data-data anomali yang terdaftar di BPJS.
Iqbal kemudian menyinggung soal pentingnya iuran dalam program BPJS ini. Iuran tak semata-mata untuk menabung pembiayaan rumah sakit ke depan, namun juga kesempatan untuk membuat rakyat ikut merasakan memiliki program BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
"Iuran ini kan penting, bahwa kontribusi dari semua pihak. Ia menyadarkan kita bahwa ketika kita membayar iuran, kita juga punya sense of belonging. Rasa memiliki terhadap program ini. Semua tidak gratis sebetulnya, karena yang tidak mampu dan miskin dibiayai sepenuhnya oleh negara," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Kenaikan Iuran Dianggap Bisa Mengurangi Layanan
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Hermawan Saputra menjelaskan, kenaikan iuran ini bisa mengurangi pelayanan rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan kelas 3 atau warga miskin.
“Jadi kegamangan kami ke depan yaitu akan terjadi penurunan daya beli setelah kenaikan iuran ini,” ucapnya dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia pun menjelaskan, kekhawatirannya itu dikarenakan ketika iuran naik, banyak peserta kelas 1 dan 2 yang akan turun ke kelas 3. Hal itu akan membuat peserta kelas 3 semakin banyak dan berdampak pada pelayanan.
Hermawan juga mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen. Hal tersebut tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi per tahun yang hanya 5 persen, sehingga akan memengaruhi daya beli.
ADVERTISEMENT
Curhat Asosiasi, BPJS Nunggak Klaim hingga 6 Bulan
Jumlah tagihan klaim BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan kepada seluruh rumah sakit mitranya telah mencapai lebih dari Rp 11 triliun. Angka itu merupakan catatan BPJS Kesehatan pada awal bulan lalu.
Anggota Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Hermawan Saputra mengungkapkan, terkadang pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan ke rumah sakit nunggak hampir 6 bulan.
“Kita ini tertunda bahkan 3 sampai 6 bulan. Ada yang kasusnya sampai 6 bulan,” ucapnya saat ditemui di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta, Sabtu (2/11).
Dia menjelaskan, dampak dari tunggakan BPJS Kesehatan itu yakni mengganggu pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan lain, hingga pembelian alat habis pakai dan alat medis lain sehingga mengganggu operasional.
ADVERTISEMENT
Dikarenakan hal itu, menurut Hermawan, ada kasus rumah sakit kecil yang cashflow-nya tak begitu baik akhirnya dijual ke pihak lain. Sebab adanya tunggakan, dan pemilik tak tahu lagi harus mencari talangan untuk menutup operasional.
“Kenyataannya ada yang sampai dijual. Ada semacam penundaan atau manajemen pembayaran remunerasi gaji karena swasta sudah keluar miliaran per bulan kemudian tertunggak lalu bagaimana,” tegasnya.
Hermawan menambahkan, untuk kasus ini, rumah sakit pemerintah tak terlalu terdampak lantaran biaya operasional hingga biaya pegawai ditanggung pemerintah. Oleh karena itu, dia berharap pembayaran klaim rumah sakit ke depan bisa lebih baik.
Dana Bantuan BPJS Kesehatan Rp 14 T Cair Bulan Ini
ADVERTISEMENT
Pencairan anggaran sekitar Rp 14 triliun kepada BPJS Kesehatan segera dilakukan bulan ini. Dana itu merupakan anggaran pemerintah untuk menambal Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan, pencairan anggaran Rp 14 triliun akan dilakukan selama 3 tahap.
Tahap pertama akan dilakukan untuk PBI pusat sekitar Rp 9 triliun. Tahap kedua untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat sekitar Rp 1 triliun. Tahap ketiga untuk PBI yang berada di daerah, sehingga sisanya akan ditalangi oleh daerah.
"PBI sekitar Rp 9 triliun, ASN sekitar Rp 1 triliun sisanya talangan Pemda. Ini bulan November (cair) atau akhir tahun. Sampai November aja Insyaallah," katanya saat ditemui di Lapangan Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/11).
Adapun dana yang dicairkan ini merupakan akumulasi selisih dari bantuan yang telah digelontorkan dengan nilai iuran yang baru. Semula iuran PBI hanya Rp 25.000, berdasarkan aturan baru menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT