BPJS Ketenagakerjaan Ungkap Sejak 2022 Hampir 10 Ribu Orang Kehilangan Pekerjaan

12 Mei 2023 14:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, memberikan manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena PHK.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan sejak program ini diberikan pada tahun 2022 sudah hampir 10 ribu pekerja yang mengajukan klaim JKP.
"JKP kita tahu baru mulai memberi manfaat pada tahun lalu, 12 Februari 2022. Sampai saat ini jumlah peserta yang menerima JKP 9.794 orang atau hampir 10 ribu dengan nominal Rp 44,516 miliar," kata Anggoro saat Public Expose Keuangan 2022 BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (12/5).
Anggoro menjelaskan, Iuran JKP ini ada dua sumber, yakni dari dekomposisi dan dari pemerintah. Tahun lalu, dana investasi program JKP tumbuh 18 persen dari Rp 7,72 triliun tahun 2021 menjadi Rp 9,14 triliun di tahun 2022.
Ilustrasi kartu BPJS Ketenagakerjaan. Foto: Shutterstock
Sementara pendapatan iuran dari program JKP juga mengalami kenaikan, dari Rp 1,95 triliun di 2021 menjadi Rp 2,4 triliun di 2022. Meski jumlah klaim melesat tinggi, Anggoro mengatakan ada indikator penting yakni jumlah aset program JKP ini juga tumbuh 33 persen, dari Rp 7,9 triliun tahun 2021 menjadi Rp 10,59 triliun tahun 2022. Sementara rata-rata beban klaim JKP per bulan adalah Rp 3,7 miliar.
ADVERTISEMENT
Dengan indikator-indikator tersebut, aset bersih program JKP BPJS Ketenagakerjaan diestimasi dapat mencakup pembayaran klaim selama 2.808 bulan ke depan.
"Tantangan JKP ini bagaimana kita terus mengedukasi agar seluruh peserta yang sekarang memiliki JKP dan ternyata terjadi PHK, mereka bisa mendapat manfaat JKP. Kita kerja sama dengan seluruh perusahaan agar memastikan karyawan mereka mendapat manfaat JKP," ujar dia.