Kumparan Logo

BPK Janji Bongkar Kasus Jiwasraya dalam 2 Bulan

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan mengungkap nama tersangka dan juga kerugian negara atas kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dua bulan lagi.

Ketua BPK Agung Firman mengatakan, kasus Jiwasraya merupakan kasus yang sangat kompleks. Produk JS Saving Plan serta investasi yang dilakukan pada saham berkualitas rendah juga mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil pemeriksaan, penyimpangan dari produk JS Saving Plan dan investasi ada yang mengakibatkan kerugian negara. Nilainya dapat ditentukan setelah BPK melakukan investigasi. Dan itu butuh waktu atau dapat selesai dalam waktu sekitar 2 bulan," ujar Agung di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

Saat ini, BPK sedang melakukan dua pekerjaan terhadap Jiwasraya, yaitu pemeriksaan investigatif untuk menindaklanjuti pemeriksaan pendahuluan dan penghitungan kerugian negara atas permintaan Kejaksaan Agung.

Burhanuddin (tengah) saat konferensi pers BPK dan Kejaksaan Agung, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyebut pihaknya telah melakukan penggeledahan pada 13 objek yang terkait kasus Jiwasraya. Pihaknya mengaku tak ingin gegabah dalam menangani kasus besar seperti ini.

"Kami telah melakukan penggeledahan terhadap beberapa obyek sekitar 13 obyek yang telah kami geledah. Kami tetap silent tidak ingin terlalu terbuka dan kami masih tunggu hasil pemeriksaan temen di BPK. Tapi kami sudah punya ancar-ancar siapa pelakunya," kata Burhanudin.

Sebelumnya, Kejagung menghitung potensi kerugian akibat pelanggaran tata kelola investasi produk JS Saving Plan mencapai Rp 13,7 triliun per Agustus 2019.

Sebagai informasi, hingga September 2019 sendiri, total ekuitas dari perusahaan asuransi tertua di Indonesia ini diketahui negatif Rp 23,14 triliun. Kerugian tersebut merupakan buntut dari kesalahan investasi yang dilakukan perseroan pada periode sebelumnya.

Jiwasraya juga menempatkan hasil investasinya jauh dari prinsip kehati-hatian, yang pada akhirnya nilai sahamnya anjlok dan berimbas pada menunggaknya klaim nasabah.