Kumparan Logo

BPK Minta BPJamsostek Lepas Saham Krakatau Steel hingga Garuda Indonesia

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPK RI Foto: Ela Nuralaela/kumparan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar melepas kepemilikan saham di sejumlah perusahaan. Rekomendasi ini diberikan sebab BPK menilai tata kelola investasi BPJamsostek belum sepenuhnya memadai. Sehingga dikhawatirkan BPJamsostek justru akan menanggung kerugian besar.

“BPK merekomendasikan kepada Direktur Utama BPJS TK agar membuat mekanisme cut loss (jual rugi) secara jelas dan tegas sehingga dapat dijadikan pedoman pengambilan keputusan cut loss,” tulis BPK seperti dikutip pada laporan ikhtisar hasil pemeriksaan (IHSP) BPK Semester II 2020, Senin (28/6).

Secara rinci BPK merekomendasikan agar BP Jamsostek melakukan take profit atau cut loss saham-saham yang tidak ditransaksikan antara lain saham Salim Ivomas Pratama (SIMP), Karakatau Steel (KRAS), Garuda Indonesia (GIAA), Astra Agro Lestari (AALI), London Sumatera Indosia (LSIP), dan Indo Tambangraya Megah (ITMG).

Selain itu BPK juga merekomendasikan agar BPJamsostek melakukan rekomposisi kepemilikan reksadana. Tujuannya yaitu untuk mengantisipasi terjadinya ketidakstabilan pasar dengan mempertimbangkan risiko dan hasil investasi yang lebih optimal.

kumparan post embed

BPJamsostek juga diminta untuk menyusun dan menerapkan langkah-langkah pemulihan unrealized loss secara rinci dengan tidak hanya menggantungkan pada faktor uncontrollable seperti IHSG. Terakhir, BPK juga merekomendasikan agar BPJamsostek segera memulihkan likuiditas dan solvabilitas Program JHT minimal pada angka 100 persen.

Menurut BPK, rekomendasi ini diberikan sebab BPJamsostek akan menanggung risiko tinggi apabila reksa dana yang dimiliki 100 persen mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain. Selain itu BPK juga melihat adanya potential loss yang tinggi dari investasi saham dan reksadana yang dilakukan BPJamsostek.

“Bahkan BPJamsostek berpotensi tidak dapat memenuhi dana amanat dari para peserta program jaminan sosial terutama program JHT dan JP,” tulis laporan tersebut.

Secara keseluruhan hasil pemeriksaan pengelolaan investasi dan operasional pada BPJamsostek mengungkapkan 20 temuan yang memuat 45 permasalahan dengan nilai Rp 13,58 miliar. Permasalahan tersebut meliputi 31 permasalahan kelemahan SPI, 12 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp 6,61 miliar, dan 2 permasalahan 3E sebesar Rp 6,97 miliar.

Selama proses pemeriksaan berlangsung, BPJamsostek telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan melakukan penyetoran ke kas negara/perusahaan sebesar Rp 2,81 miliar. Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi dan operasional pada BPJamsostek telah sesuai kriteria dengan pengecualian.