Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) untuk tidak melakukan perlawanan kepada sanksi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait laporan keuangan 2018.
ADVERTISEMENT
Anggota III BPK, Achsanul Qosasi mengatakan, pihaknya telah menerima pernyataan resmi Garuda terkait sanksi yang diberikan otoritas. Namun, pada press release terbaru, Garuda Indonesia merevisi sikapnya, yakni lebih melunak dan akan mempelajari sanksi yang dijatuhkan. Achsanul pun menegaskan, jika nantinya Garuda melakukan hal yang sama terhadap hasil pemeriksaan BPK, maka hal itu bisa melanggar undang-undang.
"Mereka saya dengar mengeluarkan respons yang justru cenderung melawan otoritas (OJK dan Kemenkeu). Otoritas sebaiknya jangan dilawan. Rekomendasi BPK nanti akan sangat kuat, karena dilindungi UU. Siapa pun yang tidak menjalankan rekomendasi BPK itu melanggar UU," ujar Achsanul kepada kumparan, Jumat (28/6).
Dia melanjutkan, BPK telah menyampaikan hasil pemeriksaan laporan keuangan 2019 kepada pihak Garuda. Hingga saat ini, Achsanul pun masih menunggu respons Garuda terkait laporan pemeriksaan BPK tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tunggu dulu respons mereka. Hari ini respons dari GIIA akan dikirim ke BPK RI. BPK akan detail, karena merupakan hasil pemeriksaan dari semua pihak yang terlibat. Ini penting bagi perbaikan GIIA di masa datang dan kepercayaan masyarakat kepada BUMN, apalagi BUMN yang sudah go public," jelasnya.
Namun demikian, Achsanul masih enggan mempublikasikan hasil pemeriksaan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun 2018 yang menuai polemik tersebut. Dia berjanji akan mempublikasikannya setelah mendapat respons dari pihak Garuda.
"Masih tunggu respons mereka. Senin ya kita keluarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan). Saya janji kasih suratnya nanti," tambahnya.
Adapun OJK hari ini menjatuhkan sanksi kepada Garuda Indonesia berupa denda sebesar Rp 100 juta. Tak hanya ke perseroan, seluruh direksi GIIA pada 2018 juga dikenakan sanksi administratif masing-masing sebesar Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Selain itu, denda juga dikenakan Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota direksi dan dewan komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani laporan tahunan 2018.
Sementara pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi pembekuan izin kepada akuntan publik Kasner Sirumapea selama 12 bulan. Tak hanya itu, Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian mutu.
Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) membantah mengenai tudingan rekayasa laporan keuangan perusahaan tahun buku 2018. Hal itu menanggapi sanksi yang dijatuhkan Kementerian Keuangan dan OJK atas laporan keuangan perusahaan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan mengatakan, pihaknya menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut. Menurut dia, perusahaan akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami menghormati pendapat regulator dan perbedaan penafsiran atas laporan keuangan tersebut, namun kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut. Kami menegaskan kembali bahwa kami tidak pernah melakukan rekayasa," kata Rosan dalam keterangan resminya.