BPK: Negara Rugi Rp 16,81 T karena Korupsi Jiwasraya

9 Maret 2020 16:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna, saat konferensi pers terkait koordinasi BPK RI dengan kejaksaan agung perihal pemeriksaan asuransi Jiwasraya, Rabu (8/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan audit mengenai kerugian akibat kasus korupsi Jiwasraya. Kerugian mencapai Rp 16,81 triliun. Ini melebihi perkiraan awal yang ditaksir hingga Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
“Nilai kerugian negaranya sebesar Rp 16,81 triliun terdiri dari kerugian negara investasi saham Rp 4,65 triliun dan akibat investasi reksa dana Rp 12,16 triliun,” ucap Ketua BPK Agung Firman Sampurna saat jumpa pers di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Agung mengatakan perhitungan kerugian negara menggunakan metode total loss dari hasil saham gorengan dan reksa dana berkualitas rendah yang diduga dibeli dengan cara melawan hukum.
“Kemudian kami sampaikan metode yang kami gunakan untuk menghitung kerugian negara adalah total loss, di mana seluruh saham yang diduga dibeli secara melawan hukum dianggap berdampak,” kata dia.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
ADVERTISEMENT
Kemudian mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartomo Tirto.