news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BPK: Penyaluran Bansos Tak Sesuai Ketentuan Capai Rp 6,93 Triliun

24 Mei 2022 14:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas melakukan verfikasi berkas kepada warga untuk mendapatkan bantuan sosial di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (26/2/2022).  Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas melakukan verfikasi berkas kepada warga untuk mendapatkan bantuan sosial di Periuk, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (26/2/2022). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti adanya program bantuan sosial atau bansos yang tidak sesuai ketentuan. Penyebabnya masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni buruknya integrasi data.
ADVERTISEMENT
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2021 seperti dikutip kumparan, Selasa (24/5), BPK menyebut Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) serta Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 6,93 triliun.
"Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Sembako/BPNT serta BST yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Oktober 2020 dan usulan pemda yang masuk melalui aplikasi Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG)," tulis laporan BPK.
Selanjutnya, BPK juga menemukan KPM yang bermasalah di tahun 2020, namun masih ditetapkan sebagai penerima bansos di tahun 2021. Selain itu, ditemukan juga KPM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) invalid, KPM yang sudah dinonaktifkan, KPM yang dilaporkan meninggal, dan KPM bansos ganda.
ADVERTISEMENT
"Akibatnya, penyaluran bansos PKH, Sembako/BPNT, dan BST terindikasi tidak tepat sasaran sebesar Rp 6,93 triliun," tulisnya.
Selain bansos, BPK juga menemukan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak terdistribusi dan KPM tidak bertransaksi bansos PKH dan Sembako/BPNT dengan nilai saldo yang belum disetor ke kas negara sebesar Rp1,11 triliun. Akibatnya, terdapat
penyaluran bantuan PKH dan sembako menjadi tidak optimal serta kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 1,11 triliun dari nilai bansos PKH dan sembako/BPNT yang belum disetor ke kas negara.
BPK juga menyebut, pemusnahan KKS oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebanyak 647.787 KKS tidak sesuai ketentuan, yaitu dengan tidak terlebih dahulu memberitahukan dan mendapat persetujuan dari Kementerian Sosial, dalam hal ini PPK Direktorat Jaminan Sosial dan Keluarga dan PPK Direktorat PFM Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat penyaluran bansos terhadap KPM dengan KKS yang telah dimusnahkan sebesar Rp4 3,23 miliar serta saldo pada KKS sebesar Rp 31,40 miliar, karena tidak dinonaktifkan.
"Hal tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan negara atas penyaluran bansos PKH dan Sembako/BPNT kepada KPM dengan KKS yang telah dimusnahkan sebesar Rp 43,23 miliar, serta terdapat kekurangan penerimaan negara atas saldo di KKS yang telah dimusnahkan yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp 31,40 miliar," demikian laporan BPK.