BPK Soroti Anggaran Perjalanan Dinas Kementerian Luhut

6 Januari 2020 17:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menyelenggarakan Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci atas Laporan Keuangan Kementerian di Lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV, di Kantor BPK, Jakarta pada Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
Salah satu yang menjadi sorotan BPK dalam pertemuan itu ialah pembelanjaan perjalanan dinas Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Hal ini (belanja barang), khusus dalam lingkup Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, terutama mencakup belanja perjalanan dinas,” ujar Anggota IV BPK Isma Yatun di Gedung BPK, Jakarta, Senin (6/1).
Isma menjelaskan, aspek perjalanan dinas pada Kementerian dan Lembaga selama ini diatur berdasarkan standar biaya yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sementara pihaknya mengaku hanya menjalankan sesuai aturan yang berlaku.
"Kami tidak dalam posisi mengubah aturan itu. Apabila aturan itu dipandang mungkin perlu disesuaikan, tapi tidak menyarankan ini ya, saya pikir merupakan wewenang dan ranah pemerintah," kata dia.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1) Foto: Darin Atiandina/kumparan
Menanggapi itu, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan masalah belanja perjalanan dinas sebetulnya tak hanya terjadi pada kementerian yang dinaunginya. Namun, juga dihadapi oleh sejumlah instansi lain. Mulai dari level menteri hingga para pejabat di bawahnya.
ADVERTISEMENT
"Dulu sebelum menjadi pejabat negara, saya pergi ke mana hotel saya enak karena saya bayar sendiri. Sekarang dibayarin kantor jadi kurang," ujar dia.
Luhut menambahkan, dalam perjalanan dinas pun kerap kali deputi-deputinya mesti menginap di hotel terpisah gara-gara anggarannya tak cukup.
Oleh sebab itu, ia menilai ketentuan perjalanan dinas perlu ditinjau ulang sehingga tidak menjadi temuan BPK di kemudian hari.
“Oleh karena itu, jangan dijadikan temuan, karena saat ini, hal tersebut tidak dapat dihindari sifatnya,” ujar Luhut.