BPK Temukan 6.970 Masalah di Lapkeu Pemerintah, Potensi Kerugian Rp 16,62 T
·waktu baca 2 menit

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pagi tadi di Istana Negara, Jumat (25/6). Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, LHP LKPP Tahun 2020 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua BPK Agung Firman Sampurna merinci, BPK menyatakan ada 85 opini WTP yang diberikan atas LKPP 2020, yaitu terdiri dari 84 laporan keuangan kementerian/lembaga dan satu laporan keuangan bendahara umum negara.
“Sebanyak 85 laporan keuangan kementerian lembaga dan satu laporan BUN mendapat opini WTP. Sementara sisanya dua laporan keuangan kementerian/lembaga dinyatakan Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ujar Agung di Istana Negara, Jumat (26/6).
Agung merinci total ada 5.070 temuan dan 6.970 permasalahan dengan nilai mencapai Rp 16,62 triliun dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPP 2020. Permasalahan itu terdiri dari 28 persen kelemahan sistem, 29 persen ketidakpatuhan, dan 43 persen ketidakhematan, ketidakefisienan, hingga ketidakefektifan.
Pada masalah akibat ketidakpatuhan, BPK mencatat ada 2.026 permasalahan dengan nilai kerugian mencapai Rp 12,64 triliun. Terdiri dari 729 masalah yang menyebabkan kerugian senilai Rp 1,24 triliun, 151 masalah dengan potensi kerugian senilai Rp 1,89 triliun, dan 293 masalah karena kurang penerimaan senilai Rp 9,51 triliun.
Selain itu, terdapat 853 permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Kemudian BPK juga menemukan 2.988 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan yang nilainya mencapai Rp 3,98 triliun. Terdiri dari 175 permasalahan ketidakhematan sebesar Rp 654,34 miliar, 13 permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp 1,50 miliar, dan 2.800 permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp 3,33 triliun.
Atas permasalahan yang ditemukan, BPK memberikan 13.363 rekomendasi. “Terhadap rekomendasi BPK tersebut, beberapa pejabat entitas telah menindaklanjuti antara lain dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah/perusahaan sebesar Rp 156,49 miliar atau 1,2 persen dari nilai permasalahan ketidakpatuhan yang berdampak finansial sebesar Rp 12,64 triliun,” tandasnya.
