BPK Ungkap Sederet Persoalan Insentif Pajak 2021 Senilai Rp 15,31 T

4 Oktober 2022 15:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi BPK RI (Badan Pemeriksaan keuangan). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap pengelolaan insentif pajak tahun 2021 sebesar Rp 15,31 triliun belum sepenuhnya memadai. Akibatnya, terdapat sejumlah potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2022, BPK menulis adanya potensi penerimaan pajak yang belum direalisasikan atas pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Non-PC-PEN kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp 1,31 triliun; nilai realisasi fasilitas PPN Non-PC-PEN insentif sebesar Rp 390,47 miliar tidak valid, dan nilai realisasi pemanfaatan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar Rp 3,55 triliun tidak andal.
"Potensi pemberian fasilitas PPN DTP kepada pihak yang tidak berhak sebesar Rp154,82 miliar; potensi penerimaan pajak dari penyelesaian mekanisme verifikasi tagihan pajak DTP Tahun 2020 sebesar Rp 2,06 triliun," tulis laporan IHPS I 2022 seperti dikutip kumparan, Selasa (4/10).
Selain itu, Belanja Subsidi Pajak DTP dan Penerimaan Pajak DTP belum dapat dicatat sebesar Rp 4,66 triliun, dan nilai realisasi insentif dan fasilitas pajak PC-PEN sebesar Rp 2,57 triliun terindikasi tidak valid.
ADVERTISEMENT
BPK pun merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku Wakil Pemerintah menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak antara lain untuk memutakhirkan sistem pengajuan insentif wajib pajak dengan menambahkan persyaratan kelayakan penerima insentif dan fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan pada laman resmi DJP Online.
"Dan menguji kembali kebenaran pengajuan insentif dan fasilitas perpajakan yang telah diajukan wajib pajak dan disetujui, selanjutnya menagih kekurangan pembayaran pajak beserta sanksinya untuk pemberian insentif dan fasilitas yang tidak sesuai," tulisnya.