BPKH Tekankan Perlunya Digitalisasi untuk Kelola Dana Haji

22 November 2022 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BPKH gelar diseminasi pengelolaan keuangan haji. Foto: Dok. BPKH
zoom-in-whitePerbesar
BPKH gelar diseminasi pengelolaan keuangan haji. Foto: Dok. BPKH
ADVERTISEMENT
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menekankan pemanfaatan digitalisasi untuk pengelolaan dana haji. Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, mengungkapkan pihaknya dalam mengelola keuangan haji juga selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian.
ADVERTISEMENT
"Dana haji yang dikelola oleh BPKH berasaskan pada prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan serta maslahat bagi umat, di sinilah peran digital dan ekosistem halal menjadi selaras," kata Indra melalui keterangan tertulis usai acara Diseminasi Pengelolaan Keuangan Haji, Digitalisasi dan Ekosistem Halal, Selasa (22/11).
Dengan transformasi digital yang dilakukan BPKH, jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya pada website https://va.bpkh.go.id. Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu tersebut akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji.
Indra mencatat dana haji terus tumbuh di mana saat ini melebihi Rp 160 triliun. Ia mengibaratkan dana tersebut seperti SPP Haji. "Jika dianalogikan dengan biaya kuliah akan ada biaya ekosistem atau walimatussafar, oleh-oleh, dana pra dan paska keberangkatan serta lainnya yang menjadi ekosistem haji," terang Indra.
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada 2022 ditetapkan oleh Keppres Nomor 5/2022 sebesar kurang lebih Rp 39,8 juta per jemaah dengan real cost Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar kurang lebih Rp 97,9 juta per Jemaah haji yang tertuang dalam Keppres Nomor 8/2022.
BPKH gelar diseminasi pengelolaan keuangan haji. Foto: Dok. BPKH
Jemaah saat berangkat mendapat uang saku SAR1500 atau Rp 5,7 juta sehingga tambalan hasil manfaat atas biaya haji tahun 2022 berjumlah sebesar Rp 71 juta dari sumber dana haji yang dikelola oleh BPKH.
Tambalan itu lebih tinggi dibandingkan biaya haji yang dibebankan kepada calon Jemaah. Hal itu, kata Indra, perlu dipertimbangkan kembali terkait biaya haji mengingat prinsip istito’ah serta riil biaya haji yang terus meningkat setiap tahun. Sedangkan jumlah setoran awal dan pelunasan cenderung tetap.
ADVERTISEMENT
Selain memaksimalkan pengelolaan dana haji, Indra mengungkapkan pihaknya juga mendorong sertifikasi halal.
"Sebagai populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia harus memperluas sertifikasi halal pada produk pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk memberikan kepastian kehalalan suatu produk, sehingga dapat menenteramkan umat sebagai konsumen," tutur Indra.