BPKN: Beli Rumah Pakai KPR Banyak Masalah, OJK Harus Tanggung Jawab

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat selama tahun 2018 (pertengahan Desember) mayoritas persoalan pengaduan konsumen ada di sektor perumahan. Dari sebanyak 403 pengaduan yang masuk, sekitar 350 pengaduan atau 86 persennya adalah sektor perumahan khususnya masyarakat yang membeli hunian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
"Isu paling marak adalah rumah bodong. Banyak rumah dijual tidak ada sertifikat. Kemudian satu tahun ini merupakan sistem yang tidak jelas di pembiayaan perumahan. Pembiayaan perumahan adalah isu yang sangat serius," kata Vice Chairman BPKN, Rolas Budiman Sitinjak, saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Senin (17/12).
BPKN pun tidak tinggal diam. Dia bilang bahwa BPKN telah melakukan pertemuan bersama Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek apakah ada yang salah dengan sistem KPR di Indonesia. Jika ada kesalahan sistem, OJK sebagai regulator harus bertanggung jawab penuh.

"Proses perumahan dari kaca mata kami yang paing bertanggung jawab dalam hal ini adalah OJK. Kenapa? kerena ini masalah pembiayaan (perbankan). Masalah yang paling besar di BPKN kenapa karena ini masalah pembiayaan KPR dan kredit," imbuhnya.
Hanya saja, OJK belum memberikan langkah yang pasti terhadap dugaan adanya kesalahan pembiayaan pada sistem KPR yang dikeluarkan perbankan. Sehingga kasusnya cenderung meningkat setiap bulannya.
BPKN mencatat, sejak September 2017 jumlah pengaduan yang masuk terkait dengan perumahan berjumlah 434. Sedangkan secara keseluruhan, jumlah aduan yang masuk untuk semua kasus sebanyak 500 pengaduan.
