BPOM Jamin Saus & Kecap ABC yang Ditarik Singapura Aman Dikonsumsi di RI

9 September 2022 13:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi saus sambal ayam goreng ABC. Foto: Titikmotret/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi saus sambal ayam goreng ABC. Foto: Titikmotret/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan Kecap Manis dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC yang tarik Singapura aman dikonsumsi di Indonesia. Alasannya, karena kandungan alergen yang dipermasalahkan tidak menimbulkan isu keamanan pangan pada konsumen secara umum, kecuali bagi yang memiliki riwayat alergi.
ADVERTISEMENT
Kandungan yang dimaksud adalah sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat. Kedua bahan tersebut sebenarnya ada dalam kemasan yang dijual ABC berlabel bahasa Indonesia. Hanya saja, saat barang tersebut diekspor ke Singapura, keterangan dari kandungan tersebut ditutup dengan label berbahasa Inggris dengan informasi yang tidak lengkap, termasuk tidak mencantumkan informasi alergen sulfit dan penggunaan BTP pengawet benzoat.
"Produk diekspor oleh eksportir yang tidak terkait langsung dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai produsen. Kedua produk tersebut tidak diekspor menggunakan Surat Keterangan Ekspor (SKE) BPOM karena SFA tidak mewajibkan SKE baik berupa Health Certificate atau Certificate of Free Sale untuk setiap pemasukan produk pangan ke Singapura," kata BPOM dalam keterangan resmi, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
Menurut BPOM, tidak terdapat perbedaan regulasi di Indonesia maupun Singapura terkait pencantuman informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat pada produk kecap manis dan saus sambal.
Kedua produk tersebut telah dilakukan evaluasi keamanan dan mutu produk, antara lain melalui evaluasi hasil pengujian sehingga mendapatkan izin edar BPOM dan beredar di Indonesia.
"Hasil pengawasan BPOM terhadap label kedua produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan BPOM, termasuk telah tercantum informasi alergen sulfit dan BTP pengawet benzoat," kata BPOM.

BPOM Peringatkan Produsen dan Eksportir

BPOM memberikan peringatan kepada produsen dan eksportir untuk memastikan penggunaan label produk yang diekspor sesuai ketentuan negara tujuan ekspor.
BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre-market dan post-market terhadap sarana dan produk pangan olahan, termasuk pengawasan label dan melakukan pengujian produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat.
ADVERTISEMENT
BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan. Pastikan kemasan dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa.

Penjelasan PT Heinz ABC Indonesia

Ilustrasi kecapmanis ABC. Foto: Mashka/Shutterstock
Sebelumnya, PT Heinz ABC Indonesia menjelaskan masuknya kedua varian produk ABC tersebut ke pasar Singapura merupakan tindakan paralel impor yang dilakukan oleh distributor tidak resmi (unauthorized distributor) dan tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC.
"Kedua produk tersebut, Kecap Manis ABC dan Sambal Ayam Goreng ABC, bukanlah varian produk yang secara khusus diperuntukan untuk diekspor ke pasar Singapura," kata Manajemen Heinz ABC Indonesia dalam keterangan resmi, Rabu (7/9).
ADVERTISEMENT
Menurut manajemen, perusahaan memiliki komitmen tertinggi untuk menjaga menjaga standar kualitas dan keamanan dari seluruh produk-produk yang ada.
PT Heinz ABC Indonesia juga memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku, baik di negara Indonesia maupun seluruh negara yang menjadi tujuan ekspor. Hal tersebut menyangkut seluruh aspek kemanan pangan, termasuk penggunaan bahan baku, proses produksi, hingga standar informasi pada label kemasan.