BPS Catat 136 Penyelenggara Perdagangan Elektronik di RI, Baru 122 yang Berizin

10 Desember 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 136 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah terdaftar per 6 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, ada 122 penyelenggara PMSE terdaftar yang memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
ADVERTISEMENT
Direktur Neraca Pengeluaran BPS Pipit Helly Sorayan mengatakan, perkembangan jumlah penyelenggara PMSE yang terdaftar semakin meningkat setiap kuartalnya. Pada kuartal I dan kuartal II 2024, jumlah penyelenggara terdaftar tercatat sebanyak 86. Kemudian di kuartal III dan kuartal IV 2024, menjadi 136 penyelenggara.
"Namun yang sudah mengirimkan datanya ke BPS di triwulan IV itu baru 61 perusahaan, jadi masih ada 75 perusahaan yang sudah mendaftarkan tetapi belum menyampaikan datanya ke BPS," ujar Pipit dalam acara Sosialisasi Penyampaian Data dan Informasi PMSE, di Novotel Jakarta Mangga Dua Square, Selasa (10/12).
Di samping itu, Pipit berharap, 442 penyelenggara yang sudah memiliki SIUPMSE terdaftar di Kementerian Perdagangan dapat menyampaikan datanya ke BPS. Ia pun mendorong pelaku PMSE tersebut segera melaporkan datanya ke BPS. Sebab, pemerintah saat ini sangat konsen terkait dengan ketersediaan data yang nanti dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan.
ADVERTISEMENT
"Pelaku PMSE yang belum menyampaikan datanya ke BPS agar segera menyampaikan datanya ke BPS. Bukan apa-apa karena kita sama-sama ketahui bahwa pemerintah kita saat ini sangat konsen terkait dengan ketersediaan data dan tentunya sangat relevan dengan pengambilan kebijakan nantinya," kata Pipit.
Peraturan BPS No.4 Tahun 2023 tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik harmonis dengan berbagai peraturan terkait. Seperti ada pengawasan dan sanksi terhadap kepatuhan pelaporan data PMSE. BPS dan Kemendag berkolaborasi menjaga kepatuhan pelaporan data sesuai Permendag No. 31/2023 Pasal 55.
BPS mewajibkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk melaporkan data dan informasi yang mencakup jenis, waktu penyampaian, dan tata cara penyampaian data dan/atau informasi PMSE.
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penyampaian dan Pengelolaan Data dan/atau Informasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Pemerintah telah mengamanatkan BPS sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE. Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2023 merupakan aturan turunan yang mengatur lebih lanjut terkait hal tersebut,” kata Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Senin (30/10/2023).
Penyusunan peraturan tersebut telah melibatkan para pemangku kepentingan, baik dari kementerian/lembaga, asosiasi, dan penyelenggara PMSE.
Pelaporan data oleh PPMSE nantinya dapat dilakukan melalui platform Indonesia Data Hub atau Indah. Platform tersebut menawarkan empat pilihan moda, yaitu electronic form, unggah berkas, kunjungan, dan Machine to Machine.
ADVERTISEMENT
“BPS menjamin kerahasiaan data yang diterima dari penyelenggara PMSE dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan juga mengacu pada prinsip-prinsip fundamental statistik resmi negara sesuai panduan PBB atau UN Fundamental Principles of Official Statistics,” jelas Amalia.