BPS Catat Masih Ada 1,08 Juta Pengangguran di Jateng, Terbanyak di Brebes

6 November 2023 15:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antrean pencari kerja yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Thamrin City, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antrean pencari kerja yang digelar Pemprov DKI Jakarta di Thamrin City, Jakarta, Selasa (16/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat masih ada 1,08 juta pengangguran di Jawa Tengah (Jateng) per Agustus 2023. Jumlah pengangguran tertinggi berada di Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
Kepala BPS Provinsi Jateng, Dadang Hardiwan, mengatakan berdasarkan data dari hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas), pengangguran di Jateng terus menurun dari 2022 karena ekonomi terus naik.
"Jadi penduduk usia kerja yang berumur 15 tahun ke atas pada Agustus 2023 ada 29,38 juta orang atau meningkat 1,89 juta orang dibanding periode Agustus 2023. Jumlah pengangguran berkurang. Berkurang empat ribu orang menjadi 1,08 juta orang," ujar Dadang dalam keterangan yang disiarkan langsung di channel YouTube BPS Jateng, Senin (6/11).
Ia menjelaskan, berdasarkan data tingkat pengangguran terbuka (TPT) Kabupaten Brebes menjadi yang tertinggi dengan kabupaten/kota di Jawa Tengah. Meski begitu, jumlahnya diklaim terus mengalami penurunan.
"Dan kalau melihat kabupaten/kota, tercatat ada 28 kabupaten/kota mengalami penurunan tingkat pengangguran terbuka dan 7 Kabupaten Kota mengalami kenaikan TPT. Pada Agustus 2023, TPT tertinggi ada di Kabupaten Brebes sebesar 8,98 persen walau ada penurunan. Terendah tercatat di Kabupaten Wonogiri 1,92 persen," ujar Dadang.
ADVERTISEMENT
Dadang menyebut beberapa pekerjaan utama yang digeluti oleh 19,99 juta penduduk bekerja di Jateng tahun 2023 antara lain buruh, karyawan, pegawai. Kemudian status berusaha sendiri atau wiraswasta, status berusaha dibantu buruh.
"Tiga status pekerjaan terbanyak yaitu buruh, karyawan dan pegawai yang mencapai 36,65 persen, kemudian status berusaha sendiri 23,21 persen, status berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tak dibayar 14,89 persen," kata Dadang.