BPS Catat Masih Ada 7,86 Juta Penduduk RI yang Pengangguran
ยทwaktu baca 2 menit

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 7,86 juta orang pada Agustus 2023. Angka ini menurun 0,56 juta orang dibandingkan Agustus 2022.
Plt Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menuturkan, pada Agustus 2023 penduduk usia kerja berjumlah 212,59 juta orang atau meningkat sekitar 3,17 juta dibandingkan Agustus 2022.
Dari penduduk usia kerja tersebut, lanjut Amalia, sekitar 147,71 juta di antaranya merupakan angkatan kerja. Jumlah tersebut meningkat 3,99 juta orang dibandingkan Agustus 2022.
"Tidak semua angkatan kerja tersebut terserap di pasar kerja dan sebagian menjadi pengangguran yaitu sebanyak 7,86 juta orang. Jumlah pengangguran ini menurun sebanyak 0,56 juta orang jika dibandingkan dengan Agustus 2022," ungkapnya saat konferensi pers, Senin (6/11).
Amalia melanjutkan, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) pada Agustus 2023 sebesar 69,48 persen, tertinggi sejak data ini tersedia mulai tahun 1986. Dibandingkan Agustus 2022, peningkatan TPAK lebih tinggi pada penduduk perempuan yaitu 54,52 persen meningkat 1,11 persen poin, daripada laki-laki sebesar 84,26 persen atau naik 0,39 persen poin.
Sementara itu, pada Agustus 2023, terdapat sebanyak 7,86 juta orang pengangguran atau setara tingkat pengangguran terbuka sebesar 5,32 persen. Angka ini lebih rendah 0,54 persen poin jika dibandingkan Agustus 2022.
"Meskipun terus menurun, jumlah dan tingkat pengangguran ini masih relatif lebih tinggi dibandingkan kondisi sebelum pandemi atau Agustus 2019," tutur Amalia.
Jika dilihat menurut jenis kelamin, kata dia, pengangguran laki-laki sebesar 5,42 persen atau turun 0,5 persen poin, lalu pengangguran perempuan sebesar 5,15 persen atau turun 0,6 p poin. Hal ini sejalan dengan peningkatan TPAK, di mana penurunan pada pengangguran perempuan lebih besar dari laki-laki.
"Menurut wilayah, terjadi penurunan pengangguran pada perkotaan, sementara pada pedesaan terjadi peningkatan," tambahnya.
Porsi Status Kerja Formal dan Informal
Amalia menjelaskan, dari sebanyak 139,85 juta orang penduduk bekerja, sekitar 37,68 persen berstatus buruh, karyawan atau pegawai. Kemudian disusul oleh status berusaha sendiri 23,03 persen dan berusaha dibantu buruh tidak tetap sebesar 14,15 persen,
Dalam status pekerja formal dan informal pada Agustus 2023, lanjut dia, pekerja formal naik 0,20 persen poin dibandingkan Agustus tahun lalu, didorong peningkatan pekerja berstatus buruh karyawan atau pegawai.
"Proporsi ini mengindikasikan kondisi ketenagakerjaan membaik, walaupun masih lebih kecil dari kondisi pra pandemi," pungkas Amalia.
