BPS Catat Rata-rata Upah Buruh Capai Rp 3,29 Juta per Februari 2026
·waktu baca 2 menit

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh di Indonesia pada Februari 2026 mencapai Rp 3,29 juta per bulan.
Data dirilis dalam Berita Resmi Statistik (BRS) Nomor 49/05/Th. XXIX tertanggal 5 Mei 2026, bersumber dari Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2026.
Berdasarkan lapangan usaha, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi jadi bidang dengan rata-rata upah tertinggi yakni Rp 5,05 juta per bulan.
Posisi berikutnya ditempati sektor Pertambangan sebesar Rp 4,95 juta dan Aktivitas Penerbitan serta Telekomunikasi Rp 4,75 juta.
Sebaliknya, sektor dengan rata-rata upah terendah berasal dari aktivitas jasa lainnya sebesar Rp 2 juta per bulan. Kemudian sektor Pertanian Rp 2,43 juta dan Akomodasi serta Makan Minum Rp 2,59 juta.
Data BPS juga memperlihatkan perbedaan rata-rata upah berdasarkan jenis kelamin. Buruh laki-laki memperoleh rata-rata upah sebesar Rp 3.552.432 per bulan, lebih tinggi dibanding buruh perempuan yang menerima rata-rata Rp 2.797.017 per bulan.
Sementara itu, tingkat pendidikan masih menjadi faktor penting yang mempengaruhi besaran pendapatan pekerja. Buruh dengan pendidikan SD ke bawah tercatat memiliki rata-rata upah Rp 2,23 juta per bulan.
Lulusan SMP memperoleh rata-rata Rp 2,55 juta, sedangkan lulusan SMA mencapai Rp 3,08 juta. Untuk lulusan SMK, rata-rata upah berada di angka Rp 3,17 juta.
Pada jenjang pendidikan tinggi, lulusan Diploma I/II/III memperoleh rata-rata upah Rp 4,04 juta. Lulusan Diploma IV, S1, S2, dan S3 menjadi kelompok dengan rata-rata upah tertinggi mencapai Rp 4,77 juta per bulan.
