BPS Catat Tak Ada Ekspor Bijih Tembaga dan Konsentrat pada Januari-Februari 2025

17 Maret 2025 13:08 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Konsentrat tembaga perdana tiba di smelter baru Freeport di Gresik, Jawa Timur, Jumat (21/6/2024). Foto: Dok. Freeport Indonesia
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nol atau tidak ada ekspor komoditas bijih tembaga dan konsentrat sepanjang Januari-Februari 2025.
ADVERTISEMENT
"Ini tercermin pada data ekspor bijih tembaga dan konsentrat (HS 2603) sepanjang Januari-Februari 2025 tercatat nol atau tidak ada ekspor," kata Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti dalam konferensi persnya di Kantor Pusat BPS, Jakarta, Senin (17/3).
Soal nol ekspor bijih tembaga, dilanjutkannya, hal ini merupakan amanat berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 10/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang Untuk Diekspor.
Permendag 10/2024 tersebut mengatur secara rinci mengenai komoditas yang tak boleh diekspor, salah satunya bijih tembaga dan konsentratnya.
Ada juga pelarangan ekspor untuk bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 persen atau lebih, dihitung dari berat kering.
ADVERTISEMENT
"Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/2024 menyebutkan adanya larangan ekspor bijih tembaga dan konsentratnya," kata Amalia.