BPS: Jumlah Penduduk Miskin RI per September 2021 Tercatat 26,50 Juta Orang
·waktu baca 3 menit

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin di Indonesia pada September 2021 tercatat sebanyak 26,50 juta orang, menurun 1,04 juta orang dibandingkan Maret 2021 dan menurun 1,05 juta orang dibandingkan September 2020.
Secara persentase, jumlah penduduk miskin pada September 2021 tercatat sebesar 9,71 persen, menurun 0,43 persen poin terhadap Maret 2021 dan menurun 0,48 persen poin terhadap September 2020.
“Maka pada bulan September 2021 ini jumlah penduduk miskin sebesar 26,50 juta orang. Atau secara persentase 9,71 persen,” ujar Kepala BPS Margo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Senin (17/1).
Menurut Margo, apabila melihat satu tahun terakhir maka tren kemiskinan di Indonesia mulai membaik. Pada Maret 2020, persentase kemiskinan di Indonesia tercatat sebesar 9,78 persen. Kemudian pada September 2020 persentase kemiskinan naik menjadi 10,19 persen. Lalu pada Maret 2021 turun ke 10,14 persen dan pada September 2021 turun lagi ke 9,71 persen.
"Trennya semakin bagus karena penduduk miskinnya makin turun. Artinya upaya perbaikan ekonomi dampaknya kepada kemiskinan sudah mulai terasa karena trennya mengalami penurunan," ujarnya. Meski demikian Margo mengatakan angka pada September 2021 ini masih lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi.
"Apabila dilihat secara geografis, persentase penduduk miskin perkotaan pada Maret 2021 tercatat sebesar 7,89 persen, turun menjadi 7,60 persen pada September 2021. Sementara persentase penduduk miskin perdesaan pada Maret 2021 tercatat sebesar 13,10 persen, turun menjadi 12,53 persen pada September 2021," ujarnya.
Dibanding Maret 2021, jumlah penduduk miskin September 2021 perkotaan turun sebanyak 0,32 juta orang atau dari 12,18 juta orang pada Maret 2021 menjadi 11,86 juta orang pada September 2021. Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin perdesaan turun sebanyak 0,73 juta orang yaitu dari 15,37 juta orang pada Maret 2021 menjadi 14,64 juta orang pada September 2021.
Secara umum, pada periode Maret 2011–September 2021, tingkat kemiskinan di Indonesia mengalami penurunan, baik dari sisi jumlah maupun persentase, perkecualian pada September 2013, Maret 2015, Maret 2020, dan September 2020.
Kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode September 2013 dan Maret 2015 dipicu oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok sebagai akibat dari kenaikan harga bahan bakar minyak. Sementara itu, kenaikan jumlah dan persentase penduduk miskin pada periode Maret 2020 dan September 2020 disebabkan oleh adanya pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia.
Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan nonmakanan yang diukur menurut Garis Kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) terdiri dari dua komponen, yaitu Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan (GKBM).
Adapun Garis Kemiskinan pada September 2021 tercatat sebesar Rp 486.168,-/kapita/ bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp 360.007,- (74,05 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp126.161,- (25,95 persen).
Sementara itu, Garis Kemiskinan per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita dikalikan dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin. Pada September 2021, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,50 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya Garis Kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 2.187.756,-/rumah tangga miskin/bulan.
