BPS: Kemiskinan Diukur Berdasarkan Kebutuhan Dasar, Bukan Kepemilikan Rumah

19 Desember 2024 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara pembangunan perumahan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (6/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara pembangunan perumahan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (6/11/2024). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Ateng Hartono, menegaskan konsep kemiskinan yang digunakan oleh BPS didasarkan pada pendekatan kebutuhan dasar (basic need approach).
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaligus merespons usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, yang meminta agar orang yang belum memiliki rumah dimasukkan ke dalam kategori warga miskin.
“Kemiskinan adalah ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur menurut garis kemiskinan (makanan dan bukan makanan)," kata Ateng kepada kumparan, Kamis (19/12).
Dengan pendekatan ini, kemiskinan tidak semata-mata diukur berdasarkan kepemilikan rumah. Tetapi dari kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya, baik yang bersifat makanan maupun non-makanan.
BPS mencatat angka penduduk miskin di Indonesia pada Maret 2024 mencapai 25,22 juta orang. Angka kemiskinan ini turun 0,33 persen atau sebanyak 680 ribu orang secara tahunan (year on year/yoy).
ADVERTISEMENT
Di samping itu, garis kemiskinan RI per Maret 2024 mencapai 5,90 persen. Hal ini didorong oleh kenaikan harga komoditas pokok dengan makanan yang memberikan andil sebesar 74,4 persen dan sisanya adalah kelompok bukan makanan.
Penurunan kemiskinan terhalang oleh beberapa hal. Salah satunya adalah harga bahan pokok yang naik sejak setahun terakhir, terutama beras dan cabai.
Sebelumnya, Ara menyebut Bank Dunia bahkan mempunyai indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian tertentu saja sudah dianggap masuk kategori miskin.
"Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?" katanya dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT