BPS: Prevalensi Perokok Anak di Bawah 18 Tahun Turun Jadi 3,44 Persen di 2022

15 Desember 2022 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Rokok. Foto: Antara/Yusran Uccang
ADVERTISEMENT
Prevalensi tingkat merokok di Indonesia terus menurun hingga 2022. Pada kelompok perokok anak, penurunan bahkan telah terjadi selama lima tahun berturut-turut. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kamis (15/12), prevalensi perokok pada usia sama atau lebih dari 15 tahun pada 2022 sebesar 28,26 persen atau turun 70 bps dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 28,96 persen.
ADVERTISEMENT
Sementara prevalensi perokok anak atau usia sama atau di bawah 18 tahun, sebesar 3,44 persen. Angka ini menurun 25 bps dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 3,69 persen. Angka ini juga memperkuat tren penurunan prevalensi perokok anak yang telah terjadi sejak 2018 yaitu sebesar 9,65 persen, kemudian 2019 sebesar 3,87 persen, dan 2020 sebesar 3,81 persen.
Angka prevalensi merokok anak pada 2018 tinggi karena adanya sinkronisasi dengan Riset Kesehatan Dasar yang dilakukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) setiap lima tahun sekali. Sementara BPS selalu mengeluarkan hasil survei terbaru setiap tahun. Sebagai catatan, ada perbedaan metodologi antara data BPS yang berasal dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) dan Riskesdas Kemenkes.
Selain berbagai kampanye preventif dan promotif dari Kemenkes dan implementasi regulasi pengendalian tembakau yang ketat mengatur berbagai kegiatan produk rokok serta melarang jual beli rokok untuk anak di bawah 18 tahun, capaian penurunan prevalensi merokok juga dapat diatributkan pada kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang terjadi setiap tahun. Cukai merupakan salah satu bentuk pengendalian konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif, sehingga konsumsinya perlu dibatasi.
ADVERTISEMENT
Sejak 2018 sampai 2022, pemerintah tercatat sudah mengerek rata-rata CHT hingga 57,9 persen. Sementara tahun depan, pemerintah telah mengumumkan kenaikan rata-rata CHT sebesar 10 persen. Angka tersebut dipasang untuk memenuhi target penerimaan CHT 2023 senilai Rp 232,6 triliun, atau meningkat 10,8% dari proyeksi pendapatan CHT pada 2022 senilai Rp 209,9 triliun.
Sampai November 2022, realisasi penerimaan CHT tercatat senilai Rp 186,2 triliun, nilai ini baru mencapai 89 persen target penerimaan CHT tahun ini. Meski demikian, capaian tersebut telah mencatat pertumbuhan 15,54 persen (yoy) dibandingkan realisasi penerimaan CHT pada November 2021 senilai Rp 161,9 triliun.