Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
BPS Ungkap Inflasi 2023 Lebih Rendah dari 2022, Ini Alasannya
2 Januari 2024 11:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti melaporkan indeks harga konsumen (IHK) di Desember 2023 menunjukkan inflasi sebesar 0,41 persen dibandingkan bulan sebelumnya (mtm). Sementara secara tahunan atau year on year (yoy), menunjukkan inflasi hingga 2,61 persen sama dengan inflasi tahun kalender.
"Pada Desember 2023 terjadi inflasi month to month sebesar 0,41 persen dan inflasi year on year atau year to date sebesar 2,61 persen. Secara tahunan inflasi tahun 2023 lebih rendah dari tahun 2022," ungkapnya saat rilis di Kantor Pusat BPS, Selasa (2/1).
BPS mencatat pada Desember 2022 lalu, laju inflasi mencapai 5,51 persen baik itu secara tahunan maupun tahun kalender. Sementara pada Desember 2021, laju inflasi secara tahunan dan tahun kalender hanya 1,87 persen.
ADVERTISEMENT
Amalia menjelaskan beberapa peristiwa penting sepanjang 2023 yang berpengaruh pada indikator inflasi. Pertama, harga minyak mentah di pasar internasional terlihat dalam tren menurun. Hal ini menyebabkan PT Pertamina (Persero) beberapa kali menyesuaikan harga BBM non subsidi sesuai dengan harga minyak internasional.
"Tercatat harga BBM non subsidi di tahun 2023 lebih rendah dibandingkan Desember 2022," katanya.
Kemudian, lanjut Amalia, hasil monitoring dan analisis yang dilakukan BMKG, sejak Maret April dan Mei 2023 telah terjadi El Nino lemah. BMKG dan beberapa badan klimatologi dunia bahkan memprediksi El Nino terjadi dengan kategori moderat akan bertahan setidaknya hingga April 2024.
Amalia melanjutkan, harga emas di pasar internasional terlihat pada level lebih tinggi dari tahun lalu yakni dari rata-rata Januari-Desember 2022 sebesar USD 1.801 troy/oz menjadi USD 1.935 troy/oz pada Januari-Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191 Tahun 2022, sejak 1 Januari 2023 pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 10 persen. Lalu, jumlah penumpang angkutan udara terutama domestik meningkat.
"Dan di tahun 2023 pun Bank Indonesia melakukan penyesuaian BI Rate sebanyak 2 kali, yaitu tanggal 19 Januari 2023 dan 19 Oktober 2023 dalam rangka penguatan stabilitas nilai tukar Rupiah serta langkah preemptive dan forward looking untuk memastikan inflasi tetap terkendali," pungkas Amalia.