BSD dan PIK Sudah Jadi Kawasan Elite, Masih Perlu Dibantu PSN?

23 Maret 2024 16:54 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Foto udaradi kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: bangoland/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Foto udaradi kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Foto: bangoland/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah menetapkan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) menjadi proyek strategis nasional (PSN). Dua kawasan ini adalah kawasan elite yang sudah berkembang, digarap oleh Agung Sedayu Group dan Sinar Mas Group.
ADVERTISEMENT
Dengan ditetapkannya sebagai PSN, dua kawasan itu akan diberikan dukungan dari pemerintah, salah satunya jaminan dari pemerintah. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, jaminan pemerintah yang dimaksud adalah diberikan terhadap kredit atau pembiayaan syariah, kelayakan usaha, KPBU dan/atau risiko politik.
Sementara sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020, kriteria PSN adalah program yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Lantas sudah tepat kah BSD dan PIK Jadi PSN?

Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna, menilai BSD dan PIK akan menjadi pusat pertumbuhan baru ketika Jakarta sudah terlalu padat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, status PSN ini bisa menjadi dorongan percepatan pembangunan dua kawasan itu, ketika panjangnya birokrasi membuat banyak investasi tidak jadi masuk ke Indonesia. Dengan status PSN, dia menilai birokrasi itu lebih mudah, dan yang paling penting semakin memberi keyakinan bagi investor untuk masuk.
"Kalau kasus BSD dan PIK itu dalam konteks pembangunan lahannya itu cukup luas. BSD hampir 6.000 hektare, yang terbangun sekarang masih kurang dari 3.000 ha. Dia punya potensi cadangan baru yang bisa dijadikan konsep redistribusi fungsi," kata Yayat, Sabtu (23/3).
Sementara soal ketentuan PSN harus berimbas pada pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, dia mengimbau ada kolaborasi antara pengembang dengan pemerintah daerah untuk kesejahteraan masyarakat setempat.
"Dalam konteks keadilan, PIK harus kerja sama dengan Pemda Kabupaten Tangerang dengan pengembang lain untuk menyediakan tempat tinggal rumah-rumah yan terjangkau oleh para pekerjanya," ujar Yayat.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan Yayat, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritik penetapan BSD dan PIK jadi PSN yang menurutnya kurang tepat.
"Itu jelas lah, enggak perlu, PSN itu untuk program-program yang perlu percepatan. Apalagi itu BSD sama PIK, apa yang percepatan orang proyeknya sudah jalan kok. Itu mah ngacau aja," kata Agus.
Ilustrasi properti di Bumi Serpong Damai. Foto: Akhmad Dody Firmansyah/Shutterstock
Agus khawatir dengan penetapan PSN ini justru akan ada penyalahgunaan wewenang dengan dalih status PSN. Agus juga mengkritik penetapan PSN yang menurutnya tidak sesuai regulasi, bahwa PSN harus untuk pemerataan ekonomi.
"PSN untuk pemerataan perekonomian. Bukan untuk memperkaya kelompok," tegas dia.
Sedangkan, Chief Executive Officer Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan pemerintah harus memastikan kawasan yang ditetapkan sebagai PSN harus memberikan nilai tambah ekonomi lebih luas lagi.
ADVERTISEMENT
"Perlu ada nilai yang dapat diartikan sebagai PSN tidak hanya sebagai kawasan elite tapi juga bagaimana termasuk penyediaan hunian di semua kalangan dan dapat menggerakkan ekonomi lokal," kata Ali.