Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
BSI Perbanyak Layanan Weekend Banking di Seluruh Indonesia Sepanjang Ramadan
23 Maret 2024 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI ) terus berkomitmen memberikan pelayanan jasa perbankan untuk memenuhi kebutuhan nasabah, salah satunya dengan menyediakan layanan operasional akhir pekan (weekend banking ). Selama Ramadan (Maret) ini BSI membuka 1.024 kantor cabang weekend banking di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan bentuk komitmen BSI untuk mewujudkan beyond syariah banking.
ADVERTISEMENT
Corporate Secretary BSI, Gunawan Arif Hartoyo mengatakan bahwa weekend banking hari ini, Sabtu (23/3), dibuka di sejumlah wilayah strategis guna optimalisasi layanan nasabah khususnya tarik tunai dan transfer.
Selanjutnya saat ini BSI juga telah dilengkapi dengan mesin setor tunai (CRM) untuk membantu nasabah melakukan setoran. Namun, karena tingginya minat masyarakat dan volume setoran yang signifikan, perseroan memutuskan untuk membuka cabang agar proses setoran nasabah dapat dipercepat.
Khusus hari ini, 23 Maret 2024, Perseroan menyiapkan 1.010 cabang layanan terbatas di seluruh region office yang tersebar di wilayah Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Bali, Nusa Tenggara. Jam operasional mulai 08.00-16.00 waktu setempat.
Selain melakukan setoran, Gunawan juga mengatakan nasabah dapat menarik tunai di cabang selama weekend banking. Layanan pemindahbukuan juga tetap tersedia. Selain itu, BSI juga menyediakan layanan customer care pada akhir pekan. Terakhir, nasabah dapat menggunakan layanan penyetoran, terutama untuk nasabah institusi dan mitra bayar, melalui kantor cabang BSI pada akhir pekan ini.
ADVERTISEMENT
Melalui layanan weekend banking, nasabah juga dapat melakukan transaksi terbatas yang menunjang kebutuhan layanan sehari-hari. Seperti transaksi pembayaran Pertamina dan institusi, setor tunai atau cek non kliring, penarikan tunai atau cek non kliring, pembukaan rekening, transaksi setoran pajak, penanganan keluhan serta transaksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.