BTN Tanggapi Soal Pembobolan Rp 110 Miliar: Kami Akan Patuh Hukum

PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengaku siap mengikuti proses hukum terkait perkembangan kasus pembobolan dana simpanan PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) senilai Rp 110 miliar.
Pada Kamis (3/11), SAN Finance telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3556K/PDT/2018 tertanggal 30 Januari 2019.
PJS (Penanggungjawab Sementara) Corporate Secretary BTN, Eko Waluyo, membenarkan soal adanya upaya hukum dari San Finance, setelah kasasinya ditolak. Dia memastikan perusahaan akan mematuhi proses hukum.
"BTN siap mengikuti dan mematuhi proses hukum yang berlaku," kata Eko ketika dihubungi kumparan, Senin (4/11).
Dia menjelaskan, peristiwa dugaan pemalsuan bilyet deposito itu sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
"Pengadilan telah menjatuhkan vonis hukuman kepada pelaku komplotan di luar Bank BTN dan oknum pejabat dan pegawai yang terlibat," kata dia.
BTN, kata dia, menilai terkait masalah ini telah selesai, karena sudah ada keputusan pengadilan yang telah inkracht.
Eko mengatakan BTN pun telah responsif dan turut membantu menyelamatkan dana nasabah, dengan melaporkan terduga komplotan kejahatan perbankan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016 dan telah membentuk cadangan risiko operasional yang telah disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.
"Artinya, Bank BTN sebagai perusahaan berbadan hukum telah patuh dalam menjalankan bisnis secara Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip prudential banking practice dalam masalah ini," ucap dia.
Terkait adanya pengembangan perkara, BTN berharap para pihak juga dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
BTN, menurut dia telah mencadangkan haknya untuk memproses secara hukum dugaan adanya tindakan para pihak yang merugikan nama baik Bank sebagai institusi.
"Bank BTN juga memastikan pihaknya taat asas dan patuh hukum serta tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan masalah ini," ujarnya.
Sebelumnya, SAN Finance mengungkap kerugian akibat kasus pembobolan. Kasus ini berawal dari penempatan dana yang dilakukan SAN Finance senilai Rp 250 miliar di BTN. SAN Finance kemudian menarik dana Rp 140 miliar. Sementara sisanya Rp 110 miliar masih belum kembali.
Direktur SAN Finance, Naga Sujady, menjelaskan kejadian yang sejak 2016 tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian atas dana yang belum kembali, namun juga kerugian imateriel yang menghambat usaha. Nilai kerugiannya Rp 160 miliar.
