Pembobolan BTN, SAN Finance Sebut Rugi Imateriel Capai Rp 160 Miliar

4 November 2019 12:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bank BTN  Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bank BTN Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance), mengungkap kerugian akibat kasus pembobolan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN).
ADVERTISEMENT
Kasus ini berawal dari penempatan dana yang dilakukan SAN Finance senilai Rp 250 miliar di BTN. SAN Finance kemudian menarik dana Rp 140 miliar. Sementara sisanya Rp 110 miliar masih belum kembali.
Direktur SAN Finance, Naga Sujady, menjelaskan kejadian yang sejak 2016 tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian atas dana yang belum kembali, namun juga kerugian imateriel yang menghambat usaha. Nilai kerugiannya Rp 160 miliar.
"Sisanya (kerugian imateriel) Rp 160 miliar. Komponen bunga kita, menghitung bunga dari yang mereka janjikan, Rp 110 miliar pokok, Rp 45 miliar imateriel menghambat usaha, dan sisanya bunga," kata Naga ketika ditemui di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Senin (4/11).
Naga menjelaskan, pada Kamis (3/11), PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) telah mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali atau Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 3556K/PDT/2018 tertanggal 30 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Upaya PK tersebut diajukan SAN Finance dengan dasar ditemukannya bukti baru, yang belum pernah diajukan sebelumnya (Novum) berupa Putusan Pidana Nomor 483/Pid.B/2017/PN.JKT.SEL atas nama Terdakwa Bambang Soeparno selaku Kepala Kantor Kas BTN di Cikeas.
Dalam putusan tersebut, dinyatakan Bambang Soeparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan (Pasal 49 ayat 2 huruf B UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan) dan penggunaan Surat Palsu dan Pencucian Uang.
Legal, Corporate Secretary and Compliance Departement Head San Finance (kanan) dan Director San Finance Naga Sujady (kiri) ditemui di kawasan Lebak Bulus. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
Hingga kini, SAN Finance mengaku masih menunggu keputusan PK. Dia meminta agar BTN bertanggungjawab atas dana yang SAN Finance tempatkan. Terlebih, dengan adanya bukti baru ini.
"Lembaga perbankan harus bertanggung jawab atas dana yang ditempatkan," ujarnya.
Berkaitan kasus ini, dana nasabah BTN sebanyak Rp 258 miliar telah dibobol oknum bank. Modusnya, menggunakan bilyet fiktif yang merugikan lima korban, yakni PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, Global Index Investindo, dan satu nasabah individu.
ADVERTISEMENT
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak BTN soal tuntutan dari SAN Finance.