Bukan 1, Ada 6 Sampel Ikan Ekspor RI ke China yang Mengandung Patogen COVID-19

20 September 2020 12:02 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja mengecek produk perikanan hasil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) nelayan yang akan diekspor menuju Dongguan, China pada Gudang pendingin di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja mengecek produk perikanan hasil Usaha Kecil dan Menengah (UKM) nelayan yang akan diekspor menuju Dongguan, China pada Gudang pendingin di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta, Sabtu (13/6/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan Perikanan atau KKP membenarkan adanya sampel ikan ekspor Indonesia ke China, yang terkontaminasi patogen virus corona COVID-19. Tapi temuan patogen COVID-19 pada kemasan ikan itu, tak sampai mengganggu seluruh kegiatan ekspor produk perikanan Indonesia ke China.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan penghentian ekspor hanya terhadap produk perikanan dari perusahaan berinisial PT PI, sedangkan secara keseluruhan kegiatan ekspor lainnya tetap berjalan normal," demikian dinyatakan dalam keterangan resmi KKP seperti dilansir Antara, Minggu (20/9).
Sebagaimana diwartakan, KKP telah mendapatkan notifikasi dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), pada Jumat (18/9). Atas notifikasi tersebut, KKP melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) telah melakukan langkah-langkah seperti berkomunikasi dengan Atase Perdagangan RI di Beijing.
"Dan berdasarkan surat GACC, maka ekspor PT PI dihentikan sementara ke Tiongkok selama 7 hari terhitung sejak tanggal 18 September 2020," demikian lanjutan keterangan tersebut.
Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sejak tahun 2020 pihak GACC telah melakukan pengawasan dengan mengambil 500.000 sampel produk makanan termasuk produk perikanan yang masuk ke China. Hasilnya, telah ditemukan enam sampel yang terkontaminasi COVID-19, di mana salah satu dari enam sampel tersebut adalah ikan beku layur berasal dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
KKP menekankan bahwa temuan tersebut terdapat pada kemasan terluar, bukan di dalam ikan. Selain itu, karena kasus temuan patogen COVID-19 itu, maka KKP melakukan penghentian sementara pelayanan Health Certificate (HC) dengan menerbitkan Internal Suspend terhadap PT PI dan saat ini sedang dalam proses investigasi.
Pencabutan Internal Suspend akan dilakukan, apabila telah memenuhi persyaratan Sistem Jaminan Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan (SJMKHP). Selanjutnya, Pihak GACC dan BKIPM akan saling menginformasikan apabila terjadi paparan/ suspect COVID-19 di UPI (Unit Pengolahan Ikan).
Otoritas China hanya akan menangguhkan impor produk perikanan dari PT PI selama seminggu mulai 18 September 2020. Kegiatan ekspor produk ikan lainnya, termasuk ke China, dilaporkan tetap berjalan seperti biasanya kecuali untuk satu perusahaan yang ditangguhkan selama sepekan ke depan.
ADVERTISEMENT