Bukan Cuma Demo, Buruh Ancam Mogok Besar-besaran Jika Upah Minimum Tak Naik

3 November 2021 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Gabungan aliansi buruh menggelar aksi unjuk rasa tolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/10). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Para buruh berencana melakukan aksi unjuk rasa pada 10 November 2021. Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, setidaknya akan ada 10 ribu buruh dari 1.000 pabrik yang bakal turun ke kantor-kantor pemerintahan di daerah.
ADVERTISEMENT
Aksi ini membawa sejumlah tuntutan, terutama permintaan agar upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun depan naik hingga 10 persen.
Selain itu, demo kali ini juga tetap membawa tuntutan agar Undang-undang Cipta Kerja dibatalkan. Mereka juga meminta agar perjanjian kerja bersama (PKB) tidak mengacu pada undang-undang sapu jagat itu.
Said Iqbal mengungkapkan, apabila tuntutan mereka ini tidak dipenuhi, mereka bakal melakukan aksi selanjutnya. Aksi tersebut berupa mogok kerja nasional.
"Kalau upah minimum tidak didengar, UU Cipta Kerja tetap disahkan oleh MK, PKB di tiap perusahaan menggunakan Omnibus Law, dipastikan tolong dicatat mogok nasional, setop produksi. Kami akan lakukan dengan segala risiko," tutur Said Iqbal dalam virtual conference, Rabu (3/11).
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Tak cuma KSPI, Iqbal mengatakan bakal meminta semua serikat buruh terlibat dalam aksi tersebut. Kedua aksi ini juga bakalan didukung oleh Partai Buruh bentukan KSPI.
ADVERTISEMENT
Dia memastikan bahwa aksi-aksi yang dilakukan meskipun secara langsung, bakal menerapkan protokol kesehatan. Termasuk memenuhi peraturan PPKM dan mengikuti prosedur undang-undang unjuk rasa.
Iqbal mengatakan, aksi ini juga sekaligus sebagai wujud kekecewaan atas respons pengusaha terhadap permintaan kenaikan upah minimum tahun depan.
"Karena tampaknya Apindo ini main-main bagi kami. Kelihatan sekali Apindo bersikap 'tidak adil' dan 'serakah'," tutur Said Iqbal.