Kumparan Logo

BUMN dan BUMD Akan Diprioritaskan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Distribusi Air Minum Turun Selama Lebaran (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Distribusi Air Minum Turun Selama Lebaran (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

Komisi V DPR RI bersama pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mulai membahas Rancangan Undang Undang (RUU) mengenai Sumber Daya Air (SDA).

Adapun RUU SDA tersebut disusun lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang SDA. Sebab beleid tersebut dinilai belum menjamin pembatasan pengelolaan air oleh swasta.

“RUU SDA ini disusun untuk mengisi kekosongan hukum setelah UU Nomor 7 Tahun 2014 dibatalkan MA,” kata Basuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).

Dia pun membeberkan dalam RUU SDA, prioritas utama pengusahaan air untuk masyarakat diprioritaskan untuk BUMN dan BUMD. Apabila ternyata ketersediaan air masih melimpah, swasta baru diperbolehkan mengelola.

Distribusi Air Minum Turun Selama Lebaran (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Distribusi Air Minum Turun Selama Lebaran (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)

“Kalau semua SDA sudah dikelola, kalau ada kapasitas lebihnya baru boleh dikelola swasta. Itu keputusan MK, kita harus ikutin itu,” ucapnya.

Dia menambahkan, nantinya sumber air yang dikelola produsen swasta air minum dalam kemasan akan ditinjau ulang. Menengok sumber air tersebut harus memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, baru boleh didistribusikan ke wilayah lain.

“Soal air kemasan yang perlu diatur betul. Ini kan mengatur perusahaan, pasti banyak rentetannya. Harus kita rumuskan dengan ketat bahwa itu sesuai dengan UU dasar 1945,” papar Basuki.

Selain soal pengusahaan air minum, hal lain dalam RUU SDA tidak jauh beda dengan UU sebelumnya yang disusun. Dia menegaskan, RUU SDA disusun untuk menjamin hak rakyat atas air, dan penguasaan air oleh negara untuk kepentingan rakyat.