BUMN Laporkan Kasus Gagal Bayar Jiwasraya ke Kejagung

14 November 2019 23:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018).
 Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kantor pusat Jiwasraya pasca tunggak polis asuransi Rp 802 Miliar, Senin (15/10/2018). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian BUMN sudah melaporkan kasus gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Perusahaan asuransi BUMN ini menunggak pembayaran polis ke nasabah senilai Rp 802 miliar yang jatuh tempo Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
"Tentunya nanti kalau ada bukti tentang masa lalu, ada fraud atau penggelapan atau tindak korupsi, harus kita laporkan. Sudah (dilaporkan ke Kejagung)," kata Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo di Gedung Dhanapala, Jakarta, Kamis (14/11).
Pria yang akrab disapa Tiko itu melanjutkan, pihaknya melaporkan kasus Jiwasraya ke Kejagung tersebut baru beberapa waktu lalu.
"Saya lupa. Tapi baru sekitar beberapa waktu lalu," katanya.
Sebelumnya, Jiwasraya bersedia membayar tunggakan polis asuransi senilai Rp 802 miliar. Untuk tahap awal, perusahaan akan membayar bunga sebesar Rp 96,58 miliar yang dibayarkan hingga hari ini.
Kartika Wirjoatmodjo tiba di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumaparn
Asmawi Syam, Direktur Utama Jiwasraya saat itu mengatakan perusahaan bersedia diaudit terkait dengan persyaratan gagal membayar polis asuransi tersebut.
Lantaran sebelumnya pemegang saham meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kondisi keuangan perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Kami saat ini sedang diaudit oleh BPKP, pada saat dikeluarkan, nanti akan ada rilis. Sementara masih dalam proses audit investigasi," kata Asmawi saat ditemui di kantornya, di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Namun Asmawi tidak mau merinci soal penyebab masalah gagal bayar polis asuransi Jiwasraya. Dia juga tak mau menanggapi soal tudingan perseroan salah melakukan investasi sehingga berdampak pada keuangan perusahaan.
Sebulan setelah memberikan keterangan soal persoalan gagal bayar polis, Asmawi pada 6 November 2018 dicopot dari jabatannya. Sebagai pengganti, Kementerian BUMN menangkat Hexana Tri Sasongko sebagai direktur utama perseroan.