BUMN Rangkap Jabatan: KPPU Kirim Surat, Pihak Erick Thohir Belum Terima Data

23 Maret 2021 15:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mempersoalkan komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan di perusahaan swasta. Menyangkut hal itu, pihak KPPU mengaku sudah berkirim surat ke Kementerian BUMN. Tapi Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, mengaku belum menerima info apa pun.
ADVERTISEMENT
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU, Taufik Ariyanto, mengungkapkan dari tiga sektor yang diteliti KPPU yakni keuangan, pertambangan, dan konstruksi, setidaknya ada 62 komisaris dan direksi BUMN rangkap jabatan.
KPPU pun mendorong agar peraturan yang membolehkan rangkap jabatan untuk dicabut. Sehingga, menurut Taufik, bisa mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin.
“KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut,” kata Taufik saat konferensi pers secara virtual, Senin (22/3).
Sementara itu Arya Sinulingga menyatakan belum menerima informasi terkait rangkap jabatan petinggi BUMN, yang berpotensi melanggar persaingan tidak sehat, seperti yang disampaikan oleh KPPU.
Gedung KPPU RI Foto: Abdul Latif/kumparan
"Sampai hari ini, kami belum mendapatkan data dari KPPU. Sebagai sesama lembaga negara tentunya kami berharap KPPU bisa memberikan informasi yang langsung diberikan kepada kami, sehingga bisa langsung dilakukan klarifikasi," kata Arya Sinulingga dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/3).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Arya menambahkan bahwa pihaknya belum bisa merespons pernyataan KPPU tersebut lantaran belum memiliki data terkait rangkap jabatan petinggi BUMN.
"Karena belum ada data apa pun, maka kami tidak bisa merespons apa pun dari informasi KPPU," kata Arya.
Aturan Menteri BUMN yang membolehkan rangkap jabatan, seperti dipersoalkan KPPU termaktub dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020.
KPPU berharap aturan itu dicabut, agar pejabat tinggi lingkup BUMN harus kembali dipastikan tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan swasta. Hal ini untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara perusahaan pemerintah dengan perusahaan swasta.