Bupati Klungkung: Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Madura

3 Mei 2024 17:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri Endang Puruitanti berpose di depan usaha warung kelontong miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Nasabah Bank Wakaf Mikro Almuna Bekah Mandiri Endang Puruitanti berpose di depan usaha warung kelontong miliknya di Krapyak, Bantul, DI Yogyakarta. Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika menerima kunjungan dari Kemenkop dan UKM. Ia kemudian menanggapi kabar pembatasan operasional warung tradisional termasuk warung kelontong dan warung Madura.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, tidak ada pelarangan jam operasional pada warung kelontong milik masyarakat.
“Karena tidak ada ketentuan pembatasan jam operasional pada pedagang kelontong atau warung milik rakyat, maka kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelarangan tersebut,” kata Jendrika dalam keterangan resmi, Jumat (3/5).
Adapun aturan yang disinggung membatasi jam operasional warung madura, yaitu Perda Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tidak mengatur jam operasional warung kelontong.
Sebaliknya, kata Jendrika, justru pihaknya membuat aturan jam operasional diberlakukan pada minimarket, supermarket, dan sejenisnya.
Lebih lanjut Jendrika menjelaskan, belum pernah ada aduan dari pengusaha ritel yang terganggu dengan warung kelontong yang beroperasi 24 jam. Sedangkan untuk Satpol PP yang bertugas di lapangan, Jendrika menjelaskan bahwa mereka hanya menjaga keamanan dan ketertiban.
ADVERTISEMENT
“Satpol PP hanya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, seperti tindak kejahatan dan lain sebagainya, bukan untuk melarang jam operasional 24 jam,” ucap Jendrika.
Menurutnya, warung kelontong lokal adalah bagian dari usaha mikro dan kecil yang akan terus dibina, terutama terkait pengembangan usaha, keamanan/perizinan usaha dan peluang usaha, termasuk pada Perda, Perbup, dan produk hukum lainnya yang mendukung pengembangan usaha.
Senada, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) Yulius juga mengatakan pihaknya memang menyambangi Pemerintah Kabupaten Klungkung, Bali untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung madura di Kabupaten Klungkung, Bali.
Dalam pertemuan tersebut, Yulius dan PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika kemudian bersepakat tidak ada pelarangan jam operasional warung tradisional rakyat seperti warung madura di Kabupaten Klungkung, Bali.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, pertemuan tersebut juga membuahkan kesepakatan atau komitmen untuk beriringan mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Kemenkop dan UKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air,” kata Yulius dalam keterangan resminya, Jumat (3/5).
Selain itu, Yulius mengatakan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan dalam permasalahan ini.
“Saya sudah bertanya langsung ke warung-warung kelontong di sini dan mereka sampaikan tidak terjadi apa-apa. Kalaupun ada yang tutup jam 1 pagi, mereka bilang itu karena kelelahan, bukan karena ada pembatasan jam operasional,” ujar Yulius.
Menurutnya, warung-warung masyarakat seperti warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, Yulius juga bilang pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan semua Perda baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki keberpihakan pada pelaku UMKM.
Sebelumnya dalam catatan kumparan, kabar warung Madura dilarang buka 24 jam semula muncul dari pernyataan Sekretaris Kemenkop dan UKM Arif Rahman Hakim saat acara di daerah Klungkung, Bali. Ia mengimbau usaha tersebut harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kini, Arif mengaku pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi 24 jam.
ADVERTISEMENT