Bupati Minta Pekerja Blok Cepu dari Luar Dipulangkan, Ini Respons Pertamina

30 Maret 2020 12:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pertamina Mulai Pengeboran Gas di Jambaran-Tiung Biru. Foto: dok. Pertamina
zoom-in-whitePerbesar
Pertamina Mulai Pengeboran Gas di Jambaran-Tiung Biru. Foto: dok. Pertamina
ADVERTISEMENT
Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, mengambil sejumlah langkah demi mencegah virus corona masuk ke wilayahnya. Salah satunya, dengan meminta karyawan Blok Cepu yang berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro, agar dipulangkan.
ADVERTISEMENT
Anna mengatakan, hal ini diambil lantaran sudah terdapat 1 pasien dalam pengawasan (PDP) corona di Bojonegoro yang meninggal dunia.
Anna pun telah menyurati pengelola Blok Cepu, ExxonMobil Ltd, agar permintaan tersebut dipenuhi. Surat itu juga ditujukan kepada pimpinan Pertamina EP Cepu dan pimpinan Pertamina Asset-4.
PT Pertamina EP Cepu (PEPC) buka suara mengenai surat dari Anna tersebut. Direktur Utama PEPC Jamsaton Nababan mengaku telah membalas surat Anna. Dalam surat itu, Jamsaton menerangkan bahwa ada beberapa tahapan pekerjaan yang sangat kritis dan harus dikerjakan dengan mendatangkan 25 tenaga ahli dari Jakarta untuk melakukan pekerjaan completion pada pemboran sumur.
Jika tidak dilakukan pekerjaan completion ini, maka posisi sumur dalam keadaan terbuka menembus zona gas. Sebagaimana diketahui bahwa gas ini mengandung H2S yang sangat fatal jika terhirup oleh manusia.
ADVERTISEMENT
"Jadi PEPC berusaha menyampaikan kondisi ini kepada Ibu Bupati Bojonegoro," kata Jamsaton saat dihubungi kumparan, Senin (30/3).
Terkait penanganan COVID-19, dia mengatakan PEPC telah menyampaikan ke bupati bahwa para tenaga ahli tersebut akan diperlakukan sangat ketat. Para tenaga ahli telah dimonitor kesehatannya selama 14 hari terakhir ini, kemudian akan dilakukan rapid test yang disaksikan oleh Dinas Kesehatan setempat serta akan dilakukan isolasi terhadap para tenaga ahli sehingga tidak berinteraksi dengan masyarakat.
Pertamina Mulai Pengeboran Gas di Jambaran-Tiung Biru. Foto: dok. Pertamina
Demikian juga untuk pekerjaan proyek Gas Processing Facility (GPF) Lapangan Gas Unitisasi Jambaran Tiung Biru (JTB), PEPC sedang mengirimkan surat ke bupati bahwa pekerja yang ada di sana adalah 60 persen pekerja lokal Bojonegoro. Sedangkan 40 pekerja berasal dari luar Bojonegoro, yakni mereka yang memiliki keahlian khusus yang tidak tersedia di Bojonegoro.
ADVERTISEMENT
"Jika para pekerja luar Bojonegoro dipulangkan, maka itu berarti kami tidak bisa melanjutkan aktivitas di GPF yang artinya totally shutdown. Untuk menghindari totally shutdown tersebut, kami sudah menerangkan ke Ibu Bupati bahwa perusahaan akan mengisolasi para pekerja dalam mess tersendiri sehingga tidak berinteraksi dengan masyarakat sekitar. Hal ini lebih memudahkan kami untuk melakukan monitoring ketat kepada para pekerja luar daerah tersebut," paparnya.
Saat ini, ada 4 ribu pekerja yang berada di proyek tersebut dan belum ada yang dipulangkan. Jamsaton mengaku masih menunggu balasan surat dari Pemda Bojonegoro untuk menjadi dasar perusahaan menyampaikan opsi kepada SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).
Di lapangan, saat ini PEPC telah menerapkan sistem on off kepada para pekerja yang dari luar Bojonegoro yaitu 4 minggu masuk dan 2 minggu libur. Dengan begitu, selama 2 minggu libur, para pekerja wajib isolasi sendiri di kampung halaman masing-masing dan dimonitor dengan ketat.
ADVERTISEMENT
"Hal ini akan maksimal menghindari interaksi dengan masyarakat lainnya, baik di Bojonegoro maupun di kampung halaman masing-masing," terang dia.
Berikut isi surat Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, terkait permintaan agar karyawan dari luar Bojonegoro dipulangkan:
Memperhatikan perkembangan penyebaran virus corona secara umum di Indonesia, dan guna pencegahan penyebaran virus corona di Kabupaten Bojonegoro, yang mana pada saat ini telah terdapat PDP yang meninggal dunia, diminta perhatian saudara terhadap hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai besok tanggal 29 Maret 2020, karyawan yang saat ini berasal dari luar Kabupaten Bojonegoro dan kost atau tinggal sementara di Bojonegoro, berbaur dengan penduduk Bojonegoro agar segera dipulangkan/ditugaskan bekerja di tempat tinggal asalnya sampai dengan dicabutnya status KLB yang ditetapkan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
2. Dikecualikan orang luar Bojonegoro yang melaksanakan aktivitas vital di operator migas dan telah lebih 14 hari (masa karantina), harus dibuktikan dengan surat keterangan sesuai dengan keprotokolan yang berlaku dan diawasi oleh petugas dari pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
3. Seluruh biaya pelaksanaan poin 1 dan 2 menjadi tanggung jawab pihak perusahaan.
4. Apabila saudara tidak mengindahkan larangan ini akan diambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.