Kumparan Logo

Buruh Akan Lakukan Aksi Jelang May Day, Tolak PHK hingga Omnibus Law

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1).
 Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Buruh melakukan aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) akan memperingati hari buruh Internasional atau May Day dengan melakukan aksi pada 30 April 2020.

Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, aksi tersebut akan akan dipusatkan di Gedung DPR RI dan Kantor Menko Perekonomian RI. Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi demo tersebut antara lain menolak Omnibus Law, lalu meminta perusahaan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan meminta buruh diliburkan dengan tetap mendapatkan upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) penuh.

Pada tanggal yang sama, kata Said Iqbal, aksi juga akan dilakukan di Serang, Banten; Bandung, Jawa Barat; Semarang, Jawa Tengah; Surabaya, Jawa Timur; Yogyakarta; Banda Aceh, Aceh; Batam, Kepulauan Riau; Medan, Sumatera Utara; Bengkulu, Riau; Palembang, Sumatera Selatan; Lampung; Manado, Sulawesi Utara; Makassar, Sulawesi Selatan; Gorontalo; Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Samarinda, Kalimantan Timur; Maluku; dan Papua.

"Surat pemberitahuan aksi kepada Mabes polri dan Polda Metro Jaya sudah disampaikan pada hari Jumat tanggal 17 April," kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis dikutip kumparan, Minggu (19/4).

Sejumlah pengunjuk rasa dari sejumlah organisasi buruh melakukan aksi damai menolak Omnibus Law' RUU Cipta Lapangan Kerja di Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Said melanjutkan, petugas piket menolak menerima surat tersebut. Sehingga surat pemberitahuan aksi KSPI dan MPBI sesuai UU No 9 Tahun 98 telah dikirimkan melalui jasa pengiriman titipan kilat ke Kantor Mabes Polri (Kabaintelkam) dan Polda Metro Jaya (Dir Intelkam).

KSP dan MPBI berharap aksi ini diizinkan oleh kepolisian RI, karena faktanya jutaan buruh sampai saat ini masih tetap bekerja di pabrik-pabrik.

"Dengan argumentasi yang sama, seharusnya pihak Polda di seluruh wilayah Indonesia dan Mabes Polri mengizinkan buruh untuk aksi dalam peringatan May Day yang dipercepat peringatannya pada tanggal 30 April di depan DPR RI, Kantor Perekonomian RI dan Kantor Gubernur di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

Menurut Said Iqbal, buruh akan mengikuti protokol pandemi corona yaitu jaga jarak, memakai masker, dan hand sanitizer.

"KSPI dan MPBI akan berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri dan Metro Jaya untuk mencari solusi berkenan rencana aksi buruh ini. Kami yakin akan mendapatkan titik temu," pungkasnya.

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!