Buruh Demo Jokowi, Desak Upah Naik dan Cabut UU Cipta Kerja

29 November 2021 17:25 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi demonstrasi buruh di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demonstrasi buruh di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Massa buruh yang melakukan aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta kini beralih ke area Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat.
ADVERTISEMENT
Mereka bergerak untuk menyampaikan aspirasi langsung ke Presiden Jokowi di Istana Negara. Namun mereka terhenti di area Patung Kuda lantaran sudah ada barikade polisi dan kawat berduri.
Para pekerja ini menyampaikan tuntutan yang sama seperti yang sebelumnya dituntut ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Juru Bicara Gebrak, Nining Elitos, mengungkapkan yang menjadi tuntutan utama adalah kenaikan upah buruh.
“Menuntut keputusan presiden tentang upah layak untuk seluruh Indonesia, dan mendesak agar Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut,” ujar Nining kepada kumparan, Senin (29/11).
Aksi demonstrasi buruh di Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (29/11). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Hingga sore hari, massa masih bertahan di sekitaran area Medan Merdeka Barat. Sebagian duduk berbaris memenuhi jalan, sebagian lainnya berdiri membawa spanduk dan bendera serikat.
Selain orasi-orasi yang disuarakan dari mobil komando, aksi juga diwarnai pemutaran lagu-lagu yang berkaitan dengan perjuangan mereka. Salah satunya lagu Bongkar karya Iwan Fals yang diiringi teriakan-teriakan dari para buruh.
ADVERTISEMENT
Aksi ini merupakan buntut dari keputusan Menteri Ketenagakerjaan terkait pengupahan. Di mana pemerintah memutuskan kenaikan rata-rata UMP 2022 adalah sebesar 1,09 persen.