Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Ratusan massa buruh mulai melakukan aksi demo di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp 4.619.878,99 atau naik 16,51 persen. Sementara hasil hitung-hitungan pemerintah dan pengusaha, UMP 2020 hanya naik 8,51 persen atau Rp 4.278.349,90.
ADVERTISEMENT
"Ingin bertemu dengan Bapak Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta untuk memberikan kekuatan untuk memberikan keyakinan kepada Bapak Anies Baswedan agar berani menetapkan UMP DKI jakarta untuk 2020 sebesar apa yang direkomendasikan oleh dewan pengupahan unsur buruh yaitu sebesar 16 persen dan kalau dinominalkan itu sebesar Rp 4,6 juta," ucap Ketua Konfederasi Pekerja Serikat Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso saat orasi di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (30/10).
Dia menjelaskan, angka UMP 2020 Rp 4,6 juta didapat dari survei harga 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Dijelaskan Winarso, survei dilakukan di pasar modern seperti swalayan dan supermarket, bukan di pasar becek/tradisional. Menurut dia, harga barang kebutuhan pokok di swalayan lebih stabil.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau yang Rp 4,6 juta itu mekanismenya itu berdasarkan survei dari beberapa kawan-kawan yang ada dalam federasi KSPI dan kita juga survei masuk-masuk ke pabrik dan ke swalayan, itu kan harganya real kalo di swalayan. Ada daftar harganya," tegas dia.
Sementara harga di pasar tradisional, menurutnya tidak dapat menjadi patokan untuk menghitung rata-rata pengeluaran masyarakat. Pasalnya, harga di pasar tradisional menurutnya lebih mudah berubah, tergantung dengan ketersediaan barang.
"Misalnya sayur, disurveinya siang hari, nah pedagang itu sudah tinggal sisanya doang ketika ditanya berapa harganya, dia asal menyebutkan saja dengan harga yang murah, yang tentunya yang penting laku. Beda dengan swalayan dengan supermarket. Nah inilah bandingan survei yang kita berikan kepada pihak pemerintah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019, UMP DKI Jakarta 2020 harus sudah putus dan diumumkan 1 November 2019. Saat ini ada 2 angka yang disetor ke meja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Angka pertama adalah Rp 4.278.349,90 yang diajukan kalangan pengusaha dan pemerintah. Sedangkan angka kedua yang diajukan kalangan pekerja atau buruh adalah Rp 4.619.878,99.