Kumparan Logo

Buruh Kritik PPN Sembako: Pajak Orang Kaya Direlaksasi, Rakyat Makan Dipajaki

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Wacana pemerintah menarik pajak pertambahan nilai (PPN) atas komoditas bahan pokok atau sembako riuh di tengah publik. Kebijakan penarikan PPN sembako ini disoroti banyak pihak, dari ikatan pedagang pasar, MUI, hingga YLKI.

Kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tak ketinggalan turut menyoroti rencana tersebut. Terlebih lagi, kata Presiden KSPI Said Iqbal, wacana itu kontras dengan kebijakan lainnya yang juga jadi wacana di sektor pajak, yakni tax amnesty atau pengampunan pajak jilid dua.

Said Iqbal menyoroti langkah pemerintah tersebut sebagai perlakuan yang tak adil terhadap kelompok menengah atas dengan para pekerja.

"Kami mengecam keras cara-cara memberlakukan kembali tax amnesty jilid 2 dan menaikkan PPN khususnya sembako adalah cara-cara kolonialisme, ini adalah sifat penjajah," kata Said Iqbal dalam virtual conference, Kamis (10/6).

"Orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil diberikan relaksasi PPnBM sampai 0 persen. Tapi rakyat untuk makan yang kita kenal dengan sembako, direncanakan dikenakan pajak," sambungnya.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melakukan orasi saat unjuk rasa buruh di depan kawasan Patung Arjunawiwaha atau Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

KSPI meragukan langkah pengampunan pajak bakal mengerek dana pengusaha di luar negeri bakal masuk ke tanah air. Ini berkaca dari tax amnesty jilid pertama yang digadang-gadang mampu mendatangkan dana ribuan triliun rupiah dari luar negeri.

"Tax amnesty jilid I yang katanya mendatangkan masuk Rp 11 ribu triliun dana di luar negeri, hari ini faktanya pencapaian target pajak saja tidak tercapai," ujar Said Iqbal.

Atas dasar itu, Said Iqbal menyatakan KSPI menolak tegas dua kebijakan di sektor pajak yang tengah disiapkan pemerintah. Ia berharap DPR bakal menolak kebijakan tersebut.

kumparan post embed

KSPI sendiri mengambil sikap akan membawa peraturan tersebut ke jalur konstitusi bila tetap diberlakukan. Sebagaimana yang juga tengah mereka tempuh saat ini atas berlakunya Undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja.

"Kami akan tempuh secara hukum uji materi di MK kalau disahkan DPR. Kedua kami meminta DPR menolak keras, jadilah wakil rakyat jangan sekadar wakil kekuasaan," pungkas Said Iqbal.