Buruh Setop Aksi Boikot Produk Indomaret, Kenapa?

3 Juni 2021 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Indomaret. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Serikat buruh menghentikan aksi boikot produk Indomaret. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini dihentikan lantaran kelompok buruh sepakat berdamai dengan PT Indomarco Prismatama.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, KSPI bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memulai aksi boikot produk Indomaret pada Kamis minggu lalu (27/5). Aksi ini merupakan buntut dipidanakannya salah satu karyawan Indomaret, Anwar Bessy.
Anwar ini dituntut atas tuduhan pengrusakan saat menjalankan aksi demo menuntut THR pada momentum lebaran tahun 2020. Menurut Said Iqbal, kesepakatan ini terjadi lantaran manajemen Indomaret mau mencabut tuntutan tersebut dan menyelesaikan persoalan di luar pengadilan.
"Kedua belah pihak punya tanggung jawab membuat hubungan kembali harmonis dan menjaga nama baik perusahaan. Pihak serikat pekerja akan menghentikan atau setop aksi boikot Indomaret," jelas Said Iqbal, Kamis (3/6).
Ketua KSPI, Said Iqbal. Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
Iqbal menjelaskan, selain dicabutnya tuduhan, manajemen Indomaret juga menyanggupi untuk mempekerjakan kembali Anwar Bessy. Kendati begitu, ia bakal ditempatkan sesuai kebutuhan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Langkah damai ini juga dengan catatan perusahaan bisa menjamin hak-hak dan perlakuan atas anggota FSPMI itu tak dibeda-bedakan.
"Manajemen Indomarco menyetujui untuk menyelesaikan kasus yang menimpa Anwar Bessy, karyawan Indomarco dilakukan penyelesaian di luar pengadilan," jelasnya.
Sebagai gambaran, serikat buruh memulai aksi demo di gerai-gerai Indomaret berikut dengan kampanye boikot produk ritel tersebut. Aksi ini digadang-gadang diikuti jutaan anggota kedua serikat yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.
Ancaman aksi boikot para buruh ini bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan.