Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ancaman aksi boikot para buruh tersebut bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu manajemen PT Indomarco Prismatama selaku pengelola Indomaret, menyebutkan pihaknya telah membayarkan tahun 2020 kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwik Yusuf, dikutip kumparan Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, saat itu manajemen memberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah dan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran. "Selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," tambah Wiwiek.
Selama ini, lanjut Wiwik, Indomaret terus melayani sebaik-baiknya kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu manajemen mengajak karyawan dan masyarakat luas untuk melakukan kegiatan produktif guna mendukung pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada 2020, manajemen menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengungkapkan telah terjadi pelanggaran yang serius oleh manajemen Indomaret , terkait pembayaran THR yang tidak sesuai dengan isi peraturan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Di mana seharusnya menurut dia, pekerja yang memiliki masa kerja sampai dengan tiga tahun mendapat THR 1 bulan upah, masa kerja 3 sampai 7 tahun dibayar 1,5 bulan upah, dan 7 tahun ke atas dibayar 2 bulan upah.
“Maka kampanye boikot oleh para buruh ke Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama yang ada di Jakarta Utara,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5) malam.