Buruh Jalankan Ancaman Boikot Indomaret Mulai Hari Ini

27 Mei 2021 7:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
24
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Gerai Indomaret di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gerai Indomaret di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
ADVERTISEMENT
Kalangan buruh mengeklaim mulai menjalankan aksi boikot Indomaret mulai Kamis (27/5) hari ini. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai bentuk dukungan atas sikap Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI).
ADVERTISEMENT
“Kampanye boikot Indomaret dimulai dengan dilakukannya aksi pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021 di depan perusahaan PT Indomarco Prismatama (Induk usaha pengelola Indomaret) yang ada di Jakarta Utara,” kata Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Rabu (26/5) malam.
“Setelah aksi tanggal 27 Mei, maka hari-hari selanjutnya akan dilakukan kampanye boikot Indomaret di seluruh Indonesia apabila Anwar Bessy tidak dibebaskan,” lanjut Said Iqbal.
Dia menambahkan, KSPI memiliki anggota sebanyak 2,2 juta tersebar di 300 kabupaten/kota se-Indonesia. Sementara FSPMI beranggotakan 250 ribu orang tersebar di 200 kabupaten/kota.
“Bisa dipastikan aksi boikot ini akan terjadi loss (kerugian) penjualan produk Indomaret, karena buruh dalam beberapa hari ke depan akan menjalankan rencana boikot tersebut,” ujarnya.
Presiden KSPI Said Iqbal saat demo buruh di depan Gedung DPR-MPR RI, Senin (20/1). Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Ancaman aksi boikot para buruh ini bermula dari proses pidana terhadap salah seorang pekerja PT Indomarco Prismatama di Jakarta Utara, Anwar Bessy. Dia diadili karena dilaporkan secara pidana oleh pihak perusahaan, akibat rusaknya dinding gypsum saat buruh menuntut THR 2020 dibayarkan seperti tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu manajemen Indomaret menyebutkan pihaknya telah membayarkan tahun 2020 kepada karyawan sesuai ketentuan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Seluruh karyawan telah mendapatkan haknya. Termasuk THR 2020 sudah diberikan dengan jumlah dan waktu sesuai peraturan Menaker No. 6 Tahun 2016," kata Marketing Director PT Indomarco Prismatama, Wiwik Yusuf.
Dia menjelaskan, saat itu manajemen memberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah dan dibayarkan dua minggu sebelum Lebaran. "Selama lebih dari 30 tahun manajemen Indomaret tidak pernah menunggak pemberian THR kepada karyawan. Hak mereka diberikan sesuai peraturan pemerintah," tambah Wiwiek.
Mengenai peristiwa perusakan yang dilakukan oleh salah satu karyawan Indomaret pada 2020, manajemen menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
ADVERTISEMENT