Buwas: Ada Indikasi Beras Bulog Akan Diselundupkan ke Timor Leste

10 Februari 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tujuh tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang beras Bulog di Polda Banten, Jumat (10/2/2023).  Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tujuh tersangka kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang beras Bulog di Polda Banten, Jumat (10/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
ADVERTISEMENT
Dirut Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), menyayangkan adanya beras Bulog yang dikemas ulang atau repacking, lalu dijual dengan harga mahal. Beras dikemas ulang menjadi beras premium dengan berbagai merek dan dioplos juga dengan beras lokal.
ADVERTISEMENT
Buwas mengungkapkan ada indikasi beras yang dikemas ulang itu akan diselundupkan ke Timor Leste.
"Ada indikasi bahwa beras ini akan diselundupkan ke Timor Leste. Indikasi, berarti negara ini berusaha memenuhi kebutuhan masyarakat, tapi ada oknum yang memanfaatkannya, oknum pengusaha yang melakukan ini justru akan dikeluarkan Indonesia," ujar Buwas dalam Konferensi Pers di Polda Banten, Jumat (10/2).
Buwas memastikan akan terus mengawasi distribusi beras Bulog dan menindak pihak yang tidak bertanggung jawab. Terbaru, dengan menggandeng Satgas Pangan Polda Banten, pihaknya telah mengamankan tujuh tersangka pengoplos beras.
Buwas mengungkapkan pengungkapan kasus itu merupakan tindak lanjut hasil sidaknya di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur pada minggu lalu. Ia mengatakan beras oplosan yang diamankan oleh Polda Banten itu juga telah sampai ke Atambua, Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT
"Bahkan beras dari Cipinang itu, hari ini bisa jalan sampai Atambua dan itu dijual dengan harga yang sangat mahal," ungkap Buwas.
Buwas menjelaskan beras Bulog yang sebenarnya dijual seharga Rp 8.300 per kg. Kemudian dijual kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan harga Rp 11.800 per kg dan rata-rata beras premium menjadi Rp 12.000 per kg.
Barang bukti kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang beras Bulog di Polda Banten, Jumat (10/2/2023). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
"Beli beras bulog Rp 8.300 per kg, diganti bungkus, dijual harga premium Rp 12.000 per kg dapat untung luar biasa, tidak mempertimbangkan masyarakat. Hanya cari keuntungan memanfaatkan operasi beras Bulog yang masif ini untuk cari keuntungan setinggi-tingginya," ujar Buwas.
Buwas menegaskan penyebaran beras Bulog akan terus diawasi di seluruh Indonesia. Sehingga bisa terdistribusikan dengan baik. "Masalah pangan jangan sampai main-main, karena merupakan urusan masyarakat banyak," tutur Buwas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka yang melakukan tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan melakukan penyimpangan atau kecurangan distribusi beras Bulog di wilayah hukum Polda Banten.
Ketujuh tersangka adalah HS (36) Sukamanah, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; TL (39) Sukamanah, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak; AN (58) Sukmajaya, Jombang, Kota Cilegon; BA (31) Terondol, Kota Serang; FA (42) Bendung, Kesemen, Kota Serang; HA (66) Singarajan, Pontang Kab. Serang, dan ID (30) Bojen, Sobang, Pandeglang. Ketujuh tersangka diamankan di lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengungkapkan ada 6 modus yang dilakukan oleh tersangka yaitu repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal, menjual beras di atas harga Harga Eceran Tertinggi (HET), memanipulasi Delivery Order (DO) baik dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri dan memonopoli sistem dagang.
ADVERTISEMENT
"Kami menurunkan satgas pangan yang langsung bergerak cepat dengan mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang dengan cara mengemas ulang beras Bulog menjadi kemasan merek lain," ungkap Didik.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Lalu, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.