Catat! Pemerintah Janji Urus Izin Usaha E-commerce Mudah dan Gratis

9 Desember 2019 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmikan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (7/12). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmikan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (7/12). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui e-commerce untuk memiliki izin usaha. Dengan kata lain, para pemilik online shop yang menjual produknya melalui e-commerce di BliBli, BukaLapak, dan Tokopedia kini wajib memiliki izin usaha.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyebut pihaknya akan mempermudah pengurusan izin pelaku usaha e-commerce. Salah satunya dengan tidak memungut biaya izin usaha pelaku usaha.
“Mekanismenya kalau izin usaha ini pada dasarnya akan kita permudah baik untuk yang UMKM dan yang besar. Karena ini merupakan salah satu ujung tombak perdagangan ekspor karena online ini memudahkan dan tidak ada pungutan. Kalau ada pungutan berarti tidak dimudahkan. Sesuai arahan Pak Jokowi tanpa ada pungutan dan dipercepat,” katanya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
Hanya saja, Agus tak memaparkan gratis mendaftar izin usaha ini kapan dimulai. Dia hanya menyebut akan segera meluncurkan peraturan menteri untuk merincikan terkait hal ini.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto resmikan Gerakan Belanja Produk Dalam Negeri, Jakarta, Sabtu (7/12). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Dia juga meminta kepada seluruh pelaku usaha perdagangan online untuk mendaftar ulang. Di mana, bagi pelaku usaha besar seperti marketplace hanya menunjukkan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan bagi pelaku usaha perorangan hanya cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
Agus meminta kepada pelaku usaha yang sedang mengurus proses izin usaha menemui kendala seperti adanya kesulitan karena oknum segera dilaporkan kepada Kementerian Perdagangan.
"Apabila ada kesulitan dengan oknum tolong dilaporkan. (Sanksinya) itu kan sudah ada aturannya dalam KUHP dan sebagainya, ada aturan tersendiri dan itu bagian dari sanksi dan aturannya," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Ketua umum Asosiasi E- Commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung mengatakan tidak adanya pungutan dalam proses perizinan usaha ini sudah diberitahukan kepada mereka. Dia juga meminta agar pemerintah bersikap tegas dalam pendaftaran ulang semua pelaku usaha.
“Kami juga butuh kepastian apakah memang ini (gratis izin usaha) dilakukan untuk memudahkan dan bukan untuk menguber pajak saja,” tuturnya.