Asosiasi E-commerce: Aturan Izin Usaha Bakal Hambat Investor

5 Desember 2019 20:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kini, ada kewajiban bagi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce untuk memiliki izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 15 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
ADVERTISEMENT
Kebijakan baru ini mengatur pelaksanaan transaksi melalui PMSE atau e-commerce baik dari sisi pelaku usaha (merchant), konsumen, hingga produk.
Menurut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, izin usaha e-commerce ini akan mempermudah UMKM dalam mendapatkan pembiayaan. Namun, pendapat berbeda disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung.
“Pembiayaan? Saya enggak mengerti logikanya bagaimana hubungannya izin sama pembiayaan apa. Saya enggak nangkap malah logikanya," jelas Ignatius, saat dihubungi kumparan, Kamis (5/12). "Ketika ada pendaftaran (izin usaha). Artinya, ada satu proses tambahan. Ketika ada proses tambahan, berarti ada biaya tambahan, ada waktu tambahan, dan ada effort tambahan."
Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association (IdEA), Ignatius Untung. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Ignatius menambahkan, alih-alih hanya menguras waktu dan biaya, izin usaha e-commerce justru dapat mengancam startup e-commerce di Indonesia. Pasalnya, izin usaha dapat menghambat minat calon pedagang online untuk berjualan, yang mengakibatkan menurunnya pertumbuhan angka penjual di platform e-commerce.
ADVERTISEMENT
"Kalau tadinya untuk mendapatkan 1.000 pedagang itu, anggap saja dalam sebulan itu bisa dapat 1.000, nah ketika prosesnya tambah, untuk dapat angka yang sama, 1.000, jadi lebih sulit. Otomatis akan kurang," sambung Ignatius, yang juga merupakan Country GM Indonesia Rumah123.com.
"Nah, kalau kurang, investornya akan mikir lagi enggak, ‘Lho kok pertumbuhan kamu gak secepat kemarin, ya?’ Terus investornya enggak lagi lebih mikir, ‘Wah kalau begini ntar dulu deh, pertumbuhannya kok nggak bagus ya?’," jelasnya.
Ignatius juga menyebut bahwa peraturan ini hanya akan menguntungkan penjualan online di media sosial, karena izin usaha tak dikenakan untuk itu. Dampaknya, pemerintah tak akan punya data potensi ekonomi digital di Indonesia.
Ilustrasi logo Tokopedia. Foto: Tokopedia
Senada dengan Ignatius, pihak Tokopedia dan Bukalapak juga menyebut bahwa peraturan izin usaha e-commerce dapat menghambat calon pedagang online dalam memulai bisnis mereka secara daring. Tokopedia bahkan menyebut bahwa peraturan tersebut bertolak belakang dengan tujuan pemerintah untuk memberdayakan UMKM.
ADVERTISEMENT
Ignatius sebenarnya punya alternatif di tengah pro dan kontra peraturan izin usaha e-commerce. Menurutnya, pemerintah perlu mendefinisikan ulang siapa 'pelaku usaha' yang diwajibkan membuat izin usaha tersebut.
"Kecuali kalau memang niatnya pemerintah itu semua harus mendaftar. Nah, kalau semua harus daftar, balik lagi ke tadi omongan saya. Otomatis pertumbuhan pedagang dan pembeli di market enggak akan sebesar sebelumnya," pungkas Ignatius.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan adanya aturan izin usaha untuk berjualan di e-commerce ini dapat membuat pelaku usaha jadi naik kelas. Menurutnya, pelaku usaha bakal lebih mudah dalam memperoleh akses pembiayaan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Madzuki. Foto: Abdul Latif/kumparan
"Dengan sendirinya akses ke pembiayaan akan kalau dalam bentuk lembaga menjadi lebih mudah jadi ini bisa dorong UMKM naik kelas," katanya saat ditemui di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (5/12).
ADVERTISEMENT
Teten mengakui ada keluhan dari kalangan pelaku usaha lantaran aturan ini dinilai akan menghambat peluang usaha. Namun, ia menuturkan di sisi lain keberadaan regulasi e-commerce ini akan memberikan peluang menjadi usaha yang lebih besar.
"Kan pemerintah juga terus perbaiki rating EODB (Ease of Doing Business), terutama kemudahan usaha. Memang dari kami juga UMKM ada satu strategi naikin kelas UMKM supaya tidak terus jadi kecil. Itu yang harus ditransformasi dari perorangan jadi badan usaha, koperasi atau lainnya," sambungnya.